Home / Palu

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:02 WIB

Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Imanuel Charlo Rommel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali atas status tersangka yang dikenakan kepadanya.

Menurut hakim, tindakan Polda Sulteng selaku termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar Imanuel saat membacakan putusan sidang praperadilan, Rabu (28/05/2025).

Kuasa hukum Heandly, Abd Aan Achbar menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya.

“Pada dasarnya, hakim telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita. Membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Heandly Mangkali,” kata Aan.

Ia menilai substansi putusan dibatalkannya status tersangka karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan.

Baca juga  Brimob Polda Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir di Kabonena Palu

“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali,” ujarnya.

“Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” kata Aan menambahkan.

Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Heandly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.

“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” ucapn Heandly.

Usai sidang, Heandly berterima kasih kepada keluarga, terutama sang istri istri yang selalu menyemangatinya selama proses sidang berlangsung.

“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” tuturnya.

Jurnalis asal Morowali Utara ini mengaku tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

Baca juga  Kemunculan Buaya di Tepi Sungai Palu saat Malam Hari Jadi Tontonan Warga

“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” pungkas Heandly.

Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ketua IKA Teknik Untad, Arwan Ibrahim hadiri pertemuan dengan pimpinan FT Untad membahas masalah tawuran antarmahasiswa teknik/Ist

Palu

Cegah Tawuran Mahasiswa Meluas, Dekanat Kumpulkan Alumni Fakultas Teknik Untad
Polresta Palu menyerahkan 4 unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian, Senin (30/1/2023)/hariansulteng

Palu

Tangkap Pelaku Curanmor di 41 TKP, Polresta Palu Serahkan 4 Barang Bukti ke Pemilik
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan dugaan aktivitas ilegal di area tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bertahun-tahun Tambang Ilegal PT AKM Tak Tersentuh Hukum, Pengamat: Jangan-jangan…
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto makan siang bersama usai salat Jumat/Ist

Palu

Potret Wali Kota Palu dan Danrem 132/Tadulako Santap Nasi Kotak usai Salat Jumat
Angin puting beliung rusak 8 huntap dan putuskan aliran listrik di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Minggu (29/5/2022)/Ist

Palu

Angin Puting Beliung Rusak 8 Huntap dan Putuskan Aliran Listrik di Kelurahan Duyu Palu
Basarnas Palu mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) patroli untuk dalam upaya menangani ancaman keberadaan buaya di Teluk Palu/Ist

Palu

Basarnas Usul Pembentukan Satgas Patroli Penanganan Buaya di Teluk Palu
Dosen FISIP Untad, Ahsan Sahmad menjadi moderator di webinar bertajuk "Kaum Muda Sebagai Pelopor Penanggulangan Resiko Bencana", Minggu (21/11/2021)/hariansulteng

Palu

FISIP Untad Dorong Mahasiswa Meneliti Bencana Belajar dari Gempa dan Tsunami 2018
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto dimutasi menjadi Pa Sahli Tk.II KSAD Bidang Kamkonf Komunal/Ist

Palu

Mutasi Perwira TNI, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Triwinarto Digantikan Kolonel Inf Deni Gunawan