Home / Palu

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:02 WIB

Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Imanuel Charlo Rommel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali atas status tersangka yang dikenakan kepadanya.

Menurut hakim, tindakan Polda Sulteng selaku termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar Imanuel saat membacakan putusan sidang praperadilan, Rabu (28/05/2025).

Kuasa hukum Heandly, Abd Aan Achbar menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya.

“Pada dasarnya, hakim telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita. Membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Heandly Mangkali,” kata Aan.

Ia menilai substansi putusan dibatalkannya status tersangka karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan.

Baca juga  Buntut Kerusuhan di PT GNI, Polda Sulteng Tetapkan 17 Orang Sebagai Tersangka

“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali,” ujarnya.

“Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” kata Aan menambahkan.

Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Heandly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.

“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” ucapn Heandly.

Usai sidang, Heandly berterima kasih kepada keluarga, terutama sang istri istri yang selalu menyemangatinya selama proses sidang berlangsung.

“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” tuturnya.

Jurnalis asal Morowali Utara ini mengaku tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

Baca juga  Kapolda Irjen Agus Nugroho: Sulteng Masuk Kategori Rawan Pilkada 2024

“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” pungkas Heandly.

Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Hadianto Rasyid memimpin pelepasan dan upacara pemakaman pegawai Pemerintah Kota Palu, almarhum Mirfan, Senin (29/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Pimpin Pelepasan Jenazah Pegawai Pemkot Palu
BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu melakukan pengamatan di halaman kantornya di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/11/2022)/hariansulteng

Palu

Pengamatan Gerhana Bulan Total di Palu dari Fase Awal Penumbra Hingga Puncak Tertutup Awan
Ilustrasi kekerasan seksual/Ist

Palu

Usai Periksa 7 Saksi, Polisi Layangkan Panggilan ke Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Untad
Ilustrasi kekerasan seksual/Ist

Palu

Modus Sahur di Kos, Mahasiswi Untad Jadi Korban Pelecehan Teman Sendiri
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara resmi membuka Festival Raudhah di kompleks PB Alkhairaat, Jalan Sis Aljufri, Kota Palu, Rabu malam (09/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Buka Festival Raudhah, Imelda Tekankan Pentingnya Syiar Perjuangan Guru Tua
Sejumlah warga melakukan aksi penutupan jalan hauling di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (1/3/2023)/hariansulteng

Palu

Lalu Lalang Angkut Hasil Galian Tanpa Izin, Warga Tutup Jalan Hauling di Kelurahan Watusampu Palu
Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa/Ist

Palu

Gubernur Sulteng Cabut Penonaktifan Sekdaprov Novalina Wiswadewa
Wakil Walikota Palu Reny A Lamadjido memimpin Apel Kesadaran Nasional pertama di tahun 2023/ist

Palu

Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Reny A Lamadjido Ingatkan Fungsi dan Tugas ASN