Home / Uncategorized

Kamis, 14 September 2023 - 21:18 WIB

PN Pasangkayu Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah Bekas Bioskop di Desa Tampaure

PN Pasangkayu melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah bekas bioskop di Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kamis (14/9/2023)/hariansulteng

PN Pasangkayu melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah bekas bioskop di Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kamis (14/9/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PASANGKAYU – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasangkayu melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah bekas bioskop di Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kamis (14/9/2023).

Gugatan dilayangkan oleh Gozal Karyono, seorang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah. Adapun tergugat yakni masing-masing atas nama Amanudin (tergugat I) dan Bahtiar (tergugat II).

Pemeriksaan setempat yang berlangsung selama kurang lebih setengah jam itu dipimpin langsung Narendra Aryo Bramastyo selaku Ketua Majelis Hakim.

Pantauan HarianSulteng.com, majelis hakim dan panitera PN Pasangkayu mencatat setiap letak batas tanah berdasarkan versi dari pihak penggugat maupun tergugat.

Setelah pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, sidang lanjutan akan digelar pada 21 September 2023 dengan agenda pemberian keterangan saksi dari pihak penggugat

“Sidang akan kita tunda hingga hari Kamis (21 September 2023) pukul 10.00 Wita, dengan toleransi waktu 30 menit,” ujar Ketua Majelis Hakim Narendra Aryo Bramastyo.

Kuasa Hukum Gozal, Moh Fadly dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates menyebut perkara sengketa ini bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah dari seorang warga bernama Hasan.

Baca juga  7.829 Maba Ikuti PKKMB, Rektor Untad: Tidak Ada Perpeloncoan

Tanah dengan luas 70 x 30 meter ini dibeli Gozal pada 6 Juli 1994 seharga Rp1,8 juta. Pembelian tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Peralihan Atas Jual Beli Tanah yang dibuat di hadapan Kepala Dusun Tampaure dan Kepala Desa Bambaira.

Setahun setelahnya, Gozal mendirikan bioskop di atas tanah yang dibelinya dan mendapat persetujuan Kepala Dusun Tampaure dan Kepala Desa Bambaira.

Namun pada akhir tahun 1995, penggugat terpaksa menutup usaha bioskop tersebut karena keterbatasan sumber daya manusia dan harus mengelola usaha di Palu.

“Namun, tanpa hak yang jelas, tergugat I (Amanuddin) menanami tanah objek sengketa dengan kelapa sawit sekitar tahun 2010 dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Kemudian menjual sebagian tanah milik klien kami kepada tergugat II (Bahtiar),” kata Fadly.

Olehnya, Fadly menganggap perbuatan para tergugat merupakan tindakan melawan hukum karena secara tidak sah menguasai dan memanfaatkan tanah yang merupakan milik penggugat tanpa izin.

Baca juga  Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Gozal Pertanyakan Bukti

Hasan sebagai orang yang menjual tanah tersebut kepada Gozal mengaku siap menjadi saksi dalam persidangan.

“Saya siap (jadi saksi). Tanah itu saya punya, saya beli juga. Namun karena anak saya tidak bangun rumah, jadi saya minta ambil kembali saja, tapi yang punya tanah bilang jual saja,” tutur Hasan.

Sementara itu, tergugat I maupun tergugat II dalam dalam eksepsi dan jawabannya menganggap gugatan Gozal tidak jelas, serta kurang pihak.

Pertama, pihak tergugat mempertanyakan bukti dasar kepemilikan Hasan yang menunjukkan tanah yang dijualnya kepada penggugat merupakan miliknya.

“Harus mempunyai bukti dasar kepemilikan, apakah bukti tersebut berupa bukti keterangan penguasaan, bukti IPEDA ataupun bukti-bukti lainnya yang menunjukkan bahwa tanah yang dijualnya kepada penggugat tersebut adalah benar miliknya dan bukan milik orang lain,” mengutip isi eksepsi dan jawaban tergugat.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi tomat/Ist

Uncategorized

Jelang Ramadan, Harga Tomat di Palu Anjlok Rp 2 Ribu Per Kilogram
Ketua STT Arastamar Mamasa, Aris D Rimbe/Ist

Uncategorized

STT Arastamar Minta Pemprov Sulbar Tinjau Ulang Usulan Penggantian Pj Bupati Mamasa
Ketua Panitia Smafesia Fun Fest Mohammad Zacky (baju putih kedua dari kiri,red) bersama ketua Slankers club Palu Mohammad Ramdan (baju hitam ketiga dari kanan,red) saat menggelar konferensi pers di Refan's Cafe/Harian Sulteng

Palu

Ratusan Slankers Siap Banjiri Konser Slank di Palu
Tangis haru anggota Paskibraka Kota Palu usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-78/hariansulteng

Uncategorized

Tangis Haru Anggota Paskibraka Kota Palu Usai Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih
Kanwil Kemenkumham Sulteng di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu/hariansulteng

Uncategorized

Kemenkumham Sulteng Usulkan 2.583 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Nasabah sedang membuka aplikasi BSI Mobile untuk melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu melalui Alfamart. Fitur ini adalah hasil kerja sama antara BSI dan Alfamart dalam menjawab kebutuhan nasabah untuk tarik tunai melalui e-banking/istimewa

Uncategorized

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, BSI Layani Tarik Tunai Tanpa Kartu di Alfamart  
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un

Uncategorized

Kenang 10 Tahun Kematian Sang Ayah, Kim Jong Un Larang Warga Korea Utara Tertawa 11 Hari
Manajemen Sriti Convention Hall gelar opening ceremony/hariansulteng

Uncategorized

Lanjutkan Ekspansi Bisnis, Sriti Convention Hall Bakal Bangun Hotel