HARIANSULTENG.COM, POSO – Perempuan terdampak proyek PLTA Poso bersama Solidaritas Perempuan bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026
Langkah hukum ini akan diikuti dengan Karnaval Perempuan dan aksi serentak 12 komunitas Solidaritas Perempuan dari berbagai wilayah yang mengalami dampak kebijakan pembangunan dan investasi.
Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, negara dinilai lebih memprioritaskan kepentingan investasi ketimbang hak-hak masyarakat, terutama kaum perempuan.
“Perempuan yang menanggung dampak paling besar justru sering menjadi kelompok yang paling sedikit dilibatkan dalam proses perencanaan, penyusunan AMDAL, konsultasi publik, dan pengambilan keputusan terkait pembangunan,” kata Sofianty dari Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, Jumat (24/7/2026).
Sofianty menyebut kasus proyek energi PLTA Poso Energy menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan masyarakat, hanya melahirkan kekerasan struktural dan memperdalam pemiskinan terhadap perempuan.
“Selama belasan tahun, masyarakat Desa Sulewana menghadapi berbagai dampak, berupa kerusakan rumah, kerusakan rumah ibadah, dan kebun. Perubahan dan kerusakan lingkungan yang secara langsung mengganggu ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan mendorong perubahan kebijakan, pihaknya menilai judicial review dapat menjadi salah satu strategi feminis untuk melakukan perubahan hukum secara sistemik.
Judicial Review atau hak uji materiil adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan.
“Judicial review menjadi jalan hukum yang formal dan mengikat untuk mengubah aturan yang diskriminatif terhadap perempuan dalam melawan feminisasi pemiskinan oleh negara,” pungkas Sofianty.
(Red)














