Home / Poso

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:19 WIB

Perempuan Terdampak PLTA Poso Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Foto udara PLTA Poso di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. (Foto: Istimewa)

Foto udara PLTA Poso di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, POSO – Perempuan terdampak proyek PLTA Poso bersama Solidaritas Perempuan bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026

Langkah hukum ini akan diikuti dengan Karnaval Perempuan dan aksi serentak 12 komunitas Solidaritas Perempuan dari berbagai wilayah yang mengalami dampak kebijakan pembangunan dan investasi.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, negara dinilai lebih memprioritaskan kepentingan investasi ketimbang hak-hak masyarakat, terutama kaum perempuan.

“Perempuan yang menanggung dampak paling besar justru sering menjadi kelompok yang paling sedikit dilibatkan dalam proses perencanaan, penyusunan AMDAL, konsultasi publik, dan pengambilan keputusan terkait pembangunan,” kata Sofianty dari Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, Jumat (24/7/2026).

Baca juga  Jelang Putusan Dismissal, Ahmad Ali Optimis MK Berlaku Adil

Sofianty menyebut kasus proyek energi PLTA Poso Energy menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan masyarakat, hanya melahirkan kekerasan struktural dan memperdalam pemiskinan terhadap perempuan.

“Selama belasan tahun, masyarakat Desa Sulewana menghadapi berbagai dampak, berupa kerusakan rumah, kerusakan rumah ibadah, dan kebun. Perubahan dan kerusakan lingkungan yang secara langsung mengganggu ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga  Ahmad Ali di Mata Imam Masjid Agung Poso, Teringat Sosok Utsman dan Abdurrahman bin Auf

Sebagai bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan mendorong perubahan kebijakan, pihaknya menilai judicial review dapat menjadi salah satu strategi feminis untuk melakukan perubahan hukum secara sistemik.

Judicial Review atau hak uji materiil adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan.

“Judicial review menjadi jalan hukum yang formal dan mengikat untuk mengubah aturan yang diskriminatif terhadap perempuan dalam melawan feminisasi pemiskinan oleh negara,” pungkas Sofianty.

(Red)

Share :

Baca Juga

Angin puting beliung terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Senin (19/9/2022)/istimewa

Poso

Angin Puting Beliung di Poso Akibatkan Satu Rumah Rusak
Perwakilan PT Poso Energy, Irma Suriani hadiri dialog bertajuk "PLTA Poso untuk Kesejahteraan atau Kesengsaraan", Kamis (11/8/2022)/hariansulteng

Palu

PT Poso Energy Soal PLTA: Tidak Ada Pembangunan Tanpa Dampak Lingkungan
Aksi Ahmad Ali menaiki vespa saat berkunjung ke Poso, Senin (8/7/2024)/Ist

Poso

Aksi Ahmad Ali Naik Vespa Sapa Warga di Poso: Tempat Saya Mendapatkan Jodoh
Ilustrasi gantung diri/Ist

Poso

Diduga Gegara Masalah Asmara, Mahasiswa Fakultas Teknik Unsimar Poso Tewas Gantung Diri
Mahasiswa Unkrit Tentena demo rektorat protes pungutan uang bantuan KIP Kuliah/Ist

Poso

Mahasiswa Unkrit Tentena Demo Rektorat Protes Pungutan Uang Bantuan KIP Kuliah
Sambut HUT 79 RI, Polri-Eks napiter bentangkan bendera merah putih raksasa di Gunung Biru Poso, Jumat (16/8/2024)/Ist

Poso

Sambut HUT 79 RI, Polri-Eks Napiter Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Biru Poso
Peluncuran logo festival Danau Poso di kampung nelayan/ istimewa Biro Administrasi Pimpinan

Poso

Pandemi Hampir Berakhir, Festival Danau Poso Akan Berlangsung Tahun Ini
Satuan Brimob Polda Sulteng mengerahkan personel untuk membantu warga terdampak longsor di Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Brimob Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Longsor di Poso