Home / Poso

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:19 WIB

Perempuan Terdampak PLTA Poso Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Foto udara PLTA Poso di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. (Foto: Istimewa)

Foto udara PLTA Poso di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, POSO – Perempuan terdampak proyek PLTA Poso bersama Solidaritas Perempuan bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026

Langkah hukum ini akan diikuti dengan Karnaval Perempuan dan aksi serentak 12 komunitas Solidaritas Perempuan dari berbagai wilayah yang mengalami dampak kebijakan pembangunan dan investasi.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, negara dinilai lebih memprioritaskan kepentingan investasi ketimbang hak-hak masyarakat, terutama kaum perempuan.

“Perempuan yang menanggung dampak paling besar justru sering menjadi kelompok yang paling sedikit dilibatkan dalam proses perencanaan, penyusunan AMDAL, konsultasi publik, dan pengambilan keputusan terkait pembangunan,” kata Sofianty dari Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, Jumat (24/7/2026).

Baca juga  Soroti Mutasi Guru di Kabupaten Poso, Pengamat Bongkar Sejumlah Kejanggalan

Sofianty menyebut kasus proyek energi PLTA Poso Energy menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan masyarakat, hanya melahirkan kekerasan struktural dan memperdalam pemiskinan terhadap perempuan.

“Selama belasan tahun, masyarakat Desa Sulewana menghadapi berbagai dampak, berupa kerusakan rumah, kerusakan rumah ibadah, dan kebun. Perubahan dan kerusakan lingkungan yang secara langsung mengganggu ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga  Sengketa Pilkada Banggai, MK Putuskan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya

Sebagai bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan mendorong perubahan kebijakan, pihaknya menilai judicial review dapat menjadi salah satu strategi feminis untuk melakukan perubahan hukum secara sistemik.

Judicial Review atau hak uji materiil adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan.

“Judicial review menjadi jalan hukum yang formal dan mengikat untuk mengubah aturan yang diskriminatif terhadap perempuan dalam melawan feminisasi pemiskinan oleh negara,” pungkas Sofianty.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daftar terbaru DPO teroris Poso/Ist

Poso

4 DPO Teroris Poso Diminta Menyerahkan Diri, AKBP Bronto: Keluarga Kalian Rindu
Satgas Madago Raya musnahkan barang bukti berupa 6 buah bom lontong milik teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Rabu (22/12/2021)/Ist

Poso

Polisi Musnahkan 6 Bom Lontong Berdaya Ledak Tinggi Milik Teroris Poso
Wakasatgas V  Humas Ops Madago Raya 2022 Akbp Yudho Huntoro saat melakukan kegiatan kemitraan dengan awak media di Poso,(22/02/22)

Poso

Wakasatgas V Humas Ops Madago Raya : Pentingnya Soft Approach Dalam Penanganan Terorisme di Poso
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Poso

Usai Tolitoli, Giliran Poso Diguncang Gempa Magnitudo 4,5
Satgas Madago Raya bersilaturahmi dengan mantan narapidana (napiter) di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (11/01/2025)/Ist

Poso

Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso
Komunitas Perempuan Lore Tengah bahas pengelolaan SDA lewat metode FPAR/Ist

Poso

Komunitas Perempuan Lore Tengah Bahas Pengelolaan SDA Lewat Metode FPAR
Ilustrasi/Ist

Poso

Kasus Penikaman di Kalukubula, Keluarga Rico Raupa Bantah Pernyataan Pegawai PTUN Palu
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto memimpin upacara peringatan HUT Korem 132/Tadulako ke-63, Rabu (21/8/2024)/Ist

Poso

HUT ke-63 Korem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto Kenang 13 Prajurit yang Gugur