HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang menimpa Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, resmi naik ke tahap penyidikan.
Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (21/7/2026).
Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Riswan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan saksi korban berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.00 WITA.
“Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Ikram (korban), Andi, dan Arif. Proses BAP berlangsung cukup panjang dengan berbagai pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,” ujar Riswan.
KKJ Sulteng juga terus mendorong agar penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik.
Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Sulteng tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers guna mematangkan penerapan pasal UU Pers dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi kerja-kerja pers di Sulawesi Tengah,” tegas Riswan.
Ikram sebelumnya mendapat intimidasi via aplikasi percakapan usai memberitakan aktivitas tambang ilegal di Poboya, Kota Palu, Agustus tahun lalu.
Setelah berkoordinasi dengan bagian redaksi serta organisasi jurnalis, Ikram melaporkan perkara ini ke kepolisian.
(Red)














