Home / Nasional / Palu / Sulteng

Selasa, 20 September 2022 - 18:12 WIB

Perusahan Minyak Sawit Terbesar Kedua di Indonesia Dituntut Ormas

Lebih dari 50 CSO yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada consumer brand (perusahaan konsumen) hari ini/istimewa

Lebih dari 50 CSO yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada consumer brand (perusahaan konsumen) hari ini/istimewa

Terlepas dari dokumentasi ekstensif dari pelanggaran ini, setidaknya 17 merek global, banyak yang menjadi anggota Forest Positive Coalition CGF, telah gagal untuk menangguhkan sumber minyak sawit dari AAL.

“Perusahaan memberikan lip service untuk hak asasi manusia sementara rantai pasokan mereka mendorong perampasan tanah dan kekerasan terhadap masyarakat adat,” kata Gaurav Madan, Juru Kampanye Hutan dan Lahan Senior di Friends of the Earth US.

“Perusahaan konsumen yang kuat dengan sengaja mengabaikan bukti pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan sambil menyatakan diri mereka sebagai juara ‘keberlanjutan.’ Pernyataan mereka terdengar hampa selama model bisnis mereka didasarkan pada kekerasan dan eksploitasi,” sambungnya.

Baca juga  Bangkai Truk Pengangkut Ratusan Elpiji yang Terbakar di Palu Jadi Tontonan Warga

Surat tersebut menjabarkan tuntutan CSO kepada AAL, termasuk mekanisme pengaduan yang efektif, protokol ketidakpatuhan dan penerapan kebijakan dan prosedur hak asasi manusia yang memastikan toleransi nol untuk kekerasan, intimidasi, pembunuhan dan kriminalisasi Pembela Hak Asasi Manusia dan Lingkungan.

Kerangka kerja internasional, seperti Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional, mengamanatkan bahwa perusahaan konsumen ini (termasuk Procter & Gamble, Hershey’s, Kellogg’s, Unilever, Nestlé dan PepsiCo) memiliki tanggung jawab untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh AAL secara terus-menerus terhadap hukum hak asasi manusia Indonesia dan internasional.

Baca juga  Picu Banjir, Bupati Sigi Tegaskan Tolak Tambang Ilegal Dongi-Dongi

Surat tersebut tidak hanya meminta perusahaan-perusahaan ini untuk menangguhkan pembelian dari AAL, tetapi juga untuk memastikan bahwa konflik yang sedang berlangsung dengan masyarakat diselesaikan dan ganti rugi diberikan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Share :

Baca Juga

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Dugaan 6 Oknum Polisi Keroyok Presma Untad
Anggota Bawaslu Kota Palu, Munirah/Ist

Palu

Bawaslu Kota Palu Puji Hasil Penetapan DPT Pemilu 2024
Ilustrasi - Pencurian motor/Ist

Palu

Polisi Bekuk Spesialis Curanmor di Parkiran SMA Negeri 6 Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid hadiri ground breaking pembangunan Huntap Tondo II, Kamis (5/1/2023)/hariansulteng

Palu

Tanggapi Kabar Sejumlah ASN Disebut Positif Narkoba, Hadianto Rasyid: Cek Dulu Baik-baik
Orang hilang, Rahmi Eka Putry Zaenong/Ist

Sigi

Bawa Uang Nasabah Rp 75 Juta, Karyawan Amartha Hilang Misterius di Sigi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau situasi perayaan malam Natal dengan mengunjungi sejumlah pos pengamanan (pospam), Minggu (24/12/2023)/hariansulteng

Palu

Malam Natal, Hadianto Bersama Forkopimda Palu Keliling Tinjau Pos Pengamanan
Untad memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/hariansulteng

Nasional

Hasil SBMPTN 2022 Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek dan 29 Link Mirror
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol