Home / Morowali Utara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:37 WIB

Gandeng 12 Pengacara, Walhi Gugat 3 Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan oleh perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Walhi pun melayangkan gugatan terhadap 3 perusahaan tambang di Morut yang dianggap telah mencemari lingkungan.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Stardust Estate Investmen (Tergugat I ), PT Gunbuster Nickel Industry (Tergugat II), dan PT Nadesico Nickel Industry (Tergugat III).

PT Stardust Estate Investmen (SEI) sebagai perusahaan pengelola kawasan industri nikel dengan luas wilayah operasional sekitar 1.337 hektare.

Sementara PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan bijih nikel di dalam kawasan PT SEI.

Selain itu, Walhi juga turut mencantumkan pihak selaku turut tergugat, di antaranya Menteri Lingungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara.

Gugatan mereka resmi terdaftar dengan nomor register perkara nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso.

Baca juga  Warga Alami Gatal dan Gagal Panen Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa

Setelah terdaftar pada 12 Desember 2024, sidang perdana rencananya dilaksanakan pada 7 Januari 2025 mendatang.

Dalam perkara ini, Walhi menggandeng 12 advokat dari Kantor Hukum Pengacara Hijau Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi kepada tiga perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan lingkungan. Namun somasi itu tak diindahkan,” ujar Kuasa Hukum Walhi, Sandy Prasetya Makal dalam jumpa pers di Kantor Walhi Sulteng, Sabtu (14/12/2024).

Dikatakan Sandy, hak gugat dalam lingkungan hidup ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 92 UU tersebut menjelaskan bahwa organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Berangkat dari dasar inilah maka Walhi memiliki tanggung jawab dan hak untuk mengajukan gugatan lingkungan,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Sunardi Katili menyatakan gugatan ini didasarkan pada sejumlah temuan pencemaran lingkungan.

Baca juga  Amankan Kursi DPRD Morut, Bung Jeff Kini Fokus Hadapi Pilkada 2024

Temuan itu seperti air laut dan sungai yang mengandung zat kimia berbahaya, serta polusi udara diduga akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

Selain itu, kata dia, operasi tambang nikel di Morut juga memicu gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem laut hingga konflik agraria.

Sunardi mengatakan, pihaknya menilai bahwa penggunaan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang hanya bersifat kawasan, tanpa kajian khusus untuk setiap perusahaan, turut memperburuk situasi.

“Kawasan ini disebut sebagai proyek strategis nasional yang mendukung hilirisasi bahan baku baterai. Namun, aktivitas di kawasan ini lebih banyak menghasilkan stainless steel daripada bahan baku baterai. Meskipun beberapa perusahaan mulai mengembangkan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leaching),” kata Sunardi.

“Kami berharap upaya tersebut (menggugat) dapat menjadi langkah konkret untuk melindungi hak lingkungan hidup masyarakat dan memperbaiki dampak buruk yang telah terjadi,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar konsolidasi dan pendidikan politik menuju kemenangan Pemilu di tahun 2024 mendatang.

Morowali Utara

DPD Partai Nasdem Morut Gelar Konsolidasi dan Pendidikan Politik Hadapi Pemilu 2024
Ilustrasi/Ist

Morowali Utara

Diduga karena Dendam, Kakak Beradik Bunuh Ayah Kandung di Morowali Utara
Stafsus Menteri Pertanian, Yesiah Ery Tamalagi dorong petani pingkar tambang di Morut sokong kebutuhan pangan pekerja/Ist

Morowali Utara

Stafsus Menteri Pertanian Dorong Petani Lingkar Tambang di Morut Sokong Kebutuhan Pangan Pekerja
Bung Jeff raih dukungan komunitas motor untuk maju Pilkada Morut 2024/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Raih Dukungan Komunitas Motor untuk Maju Pilkada Morut 2024
Fasilitas site camp CV Surya Amindo Perkasa SAP hancur diterjang banjir bandang, Jumat (03/01/2025)/Ist

Morowali Utara

Diterjang Banjir Kiriman: Camp CV SAP di Morut Luluh Lantak, Karyawan Jadi Korban
Delis Julkarson Hehi melantik 96 pejabat di lingkungan Pemkab Morut, Selasa (1/3/2022)/Ist

Morowali Utara

Lantik 96 Pejabat Baru Pemkab Morut, Delis: Jangan Ada yang Merasa Superman
Ilustrasi - kekerasan seksual/Ist

Morowali Utara

2 Anak di Morut Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama 5 Tahun
Pengacara Heandly Mangkali, Muslimin Budiman/Ist

Morowali Utara

Pengacara Jurnalis Heandly Sebut Penerapan UU ITE terhadap Kliennya Terkesan Dipaksakan