Home / Donggala

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:06 WIB

Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Korupsi TTG Donggala ke Kejaksaan

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Pengusutan dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Donggala tahun 2020 kini memasuki babak baru.

Berkas perkara dugaan korupsi TTG Donggala yang mengakibatkan kerugian Rp1,8 miliar itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana TTG tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 miliar, berkas perkara sudah tahap I, atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Jumat (21/6/2024).

Baca juga  Pemda Donggala Gelar Rakor Bahas Capaian Vaksinasi Lansia yang Masih Rendah

Sugeng Lestari juga menjelaskan, berkas tahap I dikirim pada 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P19).

Penyidik kemudian memenuhi beberapa petunjuk, dan menyerahkan kembali berkas perkara pada 19 Juni 2024.

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” tutur Sugeng.

Dalam menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Baca juga  Di Depan Wapres Ma'ruf, DPRD Sulteng Sebut Pemerintah Gagal Tangani Gempa 2018

Perbuatan kedua tersangka DL maupun M diketahui mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827.

Tersangka DL dan M diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Tim vaksinator Brimob Sulawesi Tengah kembali membantu menyukseskan program vaksinasi/Ist

Donggala

Brimob Sulteng Sasar Warga Desa Wani Untuk di Vaksin
Adil (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan kepada polisi soal video viral dugaan penculikan anak di Desa Lero/Ist

Donggala

Polisi Tegaskan Video Viral ‘Penculikan Anak’ di Desa Lero Donggala Hoaks
Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Tepi Barat and Associates/hariansulteng

Donggala

Laporannya soal Dugaan Penyerobotan Bakal Disetop Polres Donggala, Warga Siap Ajukan Praperadilan
Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Marlelah berikan pelatihan kepada kelompok perempuan di Desa Ogoamas

Donggala

Marlelah Dorong Perempuan Ogoamas Bentuk Kelompok Usaha Kreatif Demi Majukan Daerah
Ilustrasi buaya/Ist

Donggala

Viral Warga Kambayang Donggala Tengah Malam Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng), Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, menggelar kampanye terbatas di Desa Saloya, Kabupaten Donggala, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Donggala

Kampanye Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Saloya, Komitmen Jadikan Donggala Penyangga IKN
Jembatan menuju Desa Kumbasa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ambruk diterjang banjir, Rabu (24/1/2024)/Ist

Donggala

Jembatan Rusak Diterjang Banjir, 100 KK di Desa Kumbasa Donggala Terisolasi
Polda Sulteng mengamankan seorang warga berinisial A (47) karena terciduk menyimban narkoba jenis sabu seberat 1 kg/Ist

Donggala

Simpan 1 Kg Sabu, Warga Dalaka Sindue Terancam Penjara Seumur Hidup