HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kejari Parimo), Senin (28/8/2023).
Adapun 8 tersangka yang diserahkan ke kejaksaan hari ini adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P21).
“8 tersangka dugaan persetubuhan anak di Parimo hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.
Setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo,
Sebelumnya, 3 tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (3/8) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
“Dengan penyerahan 8 tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai. Tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, pungkas Djoko. (Bal)