Home / Sulteng

Senin, 27 Januari 2025 - 19:46 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Elpiji 3 Kg Hanya untuk 4 Golongan

Ilustrasi - Elpiji 3 kilogram/Pertamina

Ilustrasi - Elpiji 3 kilogram/Pertamina

HARIANSULTENG.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dinikmati oleh 4 golongan.

Keempat golongan itu yakni rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan dan petani yang telah ditetapkan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.

Di sisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan elpiji 3 kg, di antaranya usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum konversi).

Baca juga  Sesar Palu Koro Aktif, 1.200 Gempa Terjadi di Sulteng Selama 2022

Pertamina bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengawasan untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

“Peran serta APH dan pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin (27/01/2025).

Baca juga  OMG Sulteng Peduli Seni Musik dan Siap Bergerilya Jadikan Ganjar Presiden

Fahrougi menambahkan, masyarakat yang berhak menerima subsidi diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan.

“Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” imbuhnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polresta Palu gelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/11/2024)/Ist

Palu

Polresta Palu Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Debat pertama Pilgub Sulteng 2024, Rabu malam (16/10/2024)/Ist

Sulteng

Bicara Data, Koalisi Sangganipa Puji Penampilan Cudy-Agusto di Debat Pertama Pilgub Sulteng
Rukly Chahyadi, seorang advokat dari Palu, baru-baru ini menerima penghargaan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Inspiratif/Ist

Palu

Rukly Chahyadi, Advokat Asal Palu Sabet Penghargaan Sahabat Saksi dan Korban Inspiratif
Presma Fakultas Teknik Untad keluarkan imbauan meminta media tak berlebihan beritakan tawuran mahasiswa/Ist

Palu

Presma Fakultas Teknik Untad Wanti-wanti Media Tak Berlebihan Beritakan Tawuran Mahasiswa
Siap mmankan Pemilu 2024, Polda Sulteng dan Kodam XIII/Merdeka teken kerja sama perkuat sinergitas/Ist

Sulteng

Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Sulteng dan Kodam XIII/Merdeka Teken Kerja Sama Perkuat Sinergitas
Mantan Ketua DPW NasDem Sulteng, Atha Mahmud (kanan) kenakan seragam Perindo/Facebook Abdi Losulangi

Sulteng

Perindo Bakal Gelar Konferensi Pers soal Kabar Bergabungnya Mantan Ketua DPW NasDem Sulteng
Muhammad Fathur Razaq Anwar/Ist

Sulteng

Anak Gubernur Bidik Kursi Ketua KONI Sulteng Usai Jabat Bendum HIPMI dan Pimpin Pertina
Tangkapan drone saat puluhan armada polisi memukul mundur massa aksi di Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

Warga Parimo Blokir Jalan Hingga Malam, Polisi Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata