HARIANSULTENG.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dinikmati oleh 4 golongan.
Keempat golongan itu yakni rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan dan petani yang telah ditetapkan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.
Di sisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan elpiji 3 kg, di antaranya usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum konversi).
Pertamina bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengawasan untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
“Peran serta APH dan pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin (27/01/2025).
Fahrougi menambahkan, masyarakat yang berhak menerima subsidi diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan.
“Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” imbuhnya.
(Red)