Home / Palu

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:36 WIB

Terciduk Bawa Sabu 15,45 Kg, Kurir di Kota Palu Terancam Hukuman Mati

Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,45 kilogram (kg).

Barang haram tersebut dibawa tersangka inisial IL. Namun ia berhasil diciduk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kota Palu pada 11 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita dini hari.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Tersangka IL diketahui merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir narkoba.

Baca juga  Buntut Jurnalis Perempuan di Palu Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Gencarkan Patroli

Sembiring mengatakan, tersangka menjemput belasan kilogram sabu itu di Tawaeli atas perintah I kemudian rencananya ingin dibawa ke Tatanga.

Setelah menerima sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Namun petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi langsung menghadang dan menangkapnya di jembatan Tawaeli.

“I masih dalam pencarian. IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp 15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga,” ucap Sembiring.

Akibat perbuatannya, IL dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara.

Baca juga  Jadi Penonton Setia, Bocah di Palu Ramaikan Nobar Final Piala AFF di Rumah Witan Sulaeman

“Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Dikatakan Sembiring, pegungkapan tindak pidana narkotika ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih dan apresiasi atas kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah. Sulawesi Tengah. Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,45 kg, kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyaraka 30.900 jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Sembiring.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah
Lurah Nunu, Nanda Andriana bersama Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur saat patroli di Jembatan Lalove usai viral isu tawuran, Sabtu malam (28/5/2023)/hariansulteng

Palu

Lurah Nunu Pastikan Kawasan Jembatan Lalove Aman Usai Viral Isu Tawuran
Korem 132/Tadulako menggelar pisah sambut Danrem 132/Tadulako, Rabu malam (2/10/2024)/Ist

Palu

Deni Gunawan Puji Kinerja Dody Triwinarto di Acara Pisah Sambut Danrem 132/Tadulako
Kemenkumham Sulteng serahkan surat pengesahan kewarganegaraan Guru Tua/Ist

Palu

Pemkot Palu Terima Surat Pengesahan Kewarganegaraan Guru Tua
Kawasan perumahan Citraland/istimewa

Palu

Berikut Rekomendasi Objek Wisata Bagi yang Pertama Kali ke Kota Palu 
Dosen FISIP Untad, Ahsan Sahmad menjadi moderator di webinar bertajuk "Kaum Muda Sebagai Pelopor Penanggulangan Resiko Bencana", Minggu (21/11/2021)/hariansulteng

Palu

FISIP Untad Dorong Mahasiswa Meneliti Bencana Belajar dari Gempa dan Tsunami 2018
Danrem Brigjen TNI Toto Nurwanto meninjau langsung kegiatan pasar murah di Lapangan Korem 132/Tadulako, Selasa (26/4/2022)/Ist

Palu

Emak-emak di Palu Serbu Elpiji 3 Kilogram Rp 18 Ribu di Pasar Murah Korem 132/Tadulako

Palu

Basarnas Palu Temukan Pengendara Motor Jatuh di Jurang Sedalam 15 Meter