Home / Palu

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:36 WIB

Terciduk Bawa Sabu 15,45 Kg, Kurir di Kota Palu Terancam Hukuman Mati

Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,45 kilogram (kg).

Barang haram tersebut dibawa tersangka inisial IL. Namun ia berhasil diciduk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kota Palu pada 11 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita dini hari.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Tersangka IL diketahui merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir narkoba.

Baca juga  Pemkot Palu-BNN Perkuat Sinergitas untuk Berantas Narkoba

Sembiring mengatakan, tersangka menjemput belasan kilogram sabu itu di Tawaeli atas perintah I kemudian rencananya ingin dibawa ke Tatanga.

Setelah menerima sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Namun petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi langsung menghadang dan menangkapnya di jembatan Tawaeli.

“I masih dalam pencarian. IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp 15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga,” ucap Sembiring.

Akibat perbuatannya, IL dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara.

Baca juga  Kapolda Sulteng Apresiasi Pengamanan Selama Natal dan Tahun Baru 2024

“Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Dikatakan Sembiring, pegungkapan tindak pidana narkotika ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih dan apresiasi atas kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah. Sulawesi Tengah. Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,45 kg, kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyaraka 30.900 jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Sembiring.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Pemkot Palu mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori sajian ikan mujair kuah asam terbanyak, Sabtu (28/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Puncak HUT ke-46, Pemkot Palu Raih Rekor MURI Sajian Ikan Mujair Kuah Asam Terbanyak
KPU Palu gelar konferensi pers terkait pelaksanaan debat publik kedua Pilkada Kota Palu, Rabu (6/11/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Ungkap Alasan Geser Jadwal Debat Kedua Pilkada Kota Palu, Bantah Isu Titipan
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo berkunjung dan menyapa para kader di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/10/2023)/hariansulteng

Palu

Hary Tanoesoedibjo Harap Perindo Jadi Partai Pemenang di Sulawesi Tengah
Polisi kerahkan kendaraan taktis amankan demo mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Palu

Amankan Demo Mahasiswa, Water Cannon-Barracuda Siaga di Kantor DPRD Sulteng
Direktur PT Bangun Teknik Utama, Tris Agustian menggelar jumpa pers terkait persoalan pembayaran pembangunan UIN Datokarama/hariansulteng

Palu

Belum Dibayar Penuh, Subkontraktor Proyek Gedung UIN Datokarama Palu Bakal Lapor Polisi
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik. (Sumber: Ist)

Palu

Jatam Sulteng Tantang Kapolda Baru Tertibkan Tambang Ilegal
AJI Palu gelar workshop peliputan pemilu pra UKJ, Jumat (26/1/2024)/Ist

Palu

Jaga Profesionalisme Jurnalis di Tahun Politik, AJI Palu Gelar Workshop Peliputan Pemilu
Ilustrasi/Ist

Palu

Ramai Protes Kebijakan Besaran UKT, Sejumlah BEM Fakultas Soroti Kinerja Presma Untad