HARIANSULTENG.COM, POSO – Mutasi guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Richard Labiro.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan atas mutasi guru-guru di Poso sejak Februari 2022 lalu.
Pertama, pengangkatan beberapa Kepala Sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Nomor 6 Tahun 2018.
Sebab, dalam pasal 23 peraturan tersebut mensyaratkan pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
NUKS diperoleh setelah mengikuti diklat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
“Mutasi guru-guru di Kabupaten Poso sejak Februari 2022 dianggap penuh kejanggalan. Ini diduga terjadi karena para pejabat di BKD dan Dinas Pendidikan dianggap tidak memiliki kecakapan,” ungkap Richard, Senin (20/6/2022).
Kejanggalan lain, sambungnya, yakni mutasi terhadap guru yang sudah purna bakti maupun kelalaian penulisan pangkat atau golongan yang tidak sesuai dengan SK pengangkatan.
Kemudian, diketahui SK pengangkatan belum ada saat pelantikan jabatan kepala sekolah pada 25 Februari 2022.
“Belum ada SK ini lebih aneh lagi. Saat guru-guru mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa SK tersebut belum ditandatangani Bupati Poso,” terang Richard.
Richard mengaku memperoleh informasi bahwa mutasi dilakukan tanpa memperhitungkan wilayah-wilayah yang kekurangan guru.
Mestinya, kata dia, BKD dan Dinas Pendidikan mampu beradaptasi dengan teknologi informasi agar pengelolaan mutasi dan distribusi guru berbasis data akurat, cepat, dan sesuai kebutuhan pendidikan di lapangan.