Home / Palu

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:32 WIB

Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah PT CPM di Poboya

Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

HARIANSULTENG.COM, PALU – Penggunaan bahan peledak atau blasting oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) di pertambangan emas Poboya, Kota Palu, mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa blasting menjadi salah satu metode yang bisa digunakan dalam usaha pertambangan.

Hanya saja, perusahaan harus mengantongi izin khusus dan mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan peledakan.

“Metode blasting boleh digunakan. Pertama harus ada dokumen perencanaan, salah satunya tercantum dalam RKAB. Pelaksanaanya pun ada perizinan khusus, baik dari Kementerian ESDM maupun kepolisian,” ujar Bisman saat dihubungi, Sabtu (08/02/2025).

Ketentuan lainnya, kata Bisman, yaitu melibatkan tenaga ahli atau juru ledak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi.

Sekadar informasi, PT CPM melakukan first blasting atau peledakan pertama pada Desember 2023 bekerja sama dengan PT DAHANA.

Baca juga  Polda Sulteng Sebut Masalah Tambang Ilegal Harus Ditangani Secara Komprehensif

DAHANA merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang bahan berenergi tinggi yang menyediakan layanan bahan peledak terpadu di sektor pertambangan.

“Setelah beberapa syarat tersebut dipenuhi, selanjutnya berkaitan dengan dampak. Dalam dokumen perencanaan, mitigasi dampaknya sudah dibeberkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” jelas Bisman.

Salah satu peraturan dasar dalam kegiatan blasting yaitu menyangkut jarak aman sebagaimana tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan 300 meter, serta bagi manusia 500 meter dari batas terluar peledakan diukur pada jarak horizontal dan/atau berdasarkan kajian teknis.

Menurut Bisman, perusahaan juga perlu membangun komunikasi dengan masyarakat meski kegiatan peledakan sudah dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan yang berlaku.

Baca juga  Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan karena Tak Ikuti Aturan

“Jika praktiknya sudah tepat dan tidak ada dampak signifikan, artinya nggak ada masalah. Satu sisi penting juga komunikasi dengan masyarakat. Bila dampaknya sampai menimbulkan getaran yang memungkinkan retaknya rumah, kerusakan properti atau semacamnya, maka perlu ditelaah apakah risiko yang diderita masyarakat ini memang akibat blasting,” tuturnya.

Selain itu, Bisman juga mengomentari rencana tambang bawah tanah (underground mining) oleh CPM di area pertambangan emas Poboya.

Ia menuturkan, operasi tambang bawah tanah untuk komoditas emas di Indonesia baru dikelola oleh PT Preeport Indonesia (PTFI).

Sementara untuk sektor tambang baru batu bara, baru ada di Sumatra Barat dan Kalimantan Selatan yang menerapkan metode underground.

“Artinya untuk melakukan underground butuh persyaratan yang panjang, terkonologinya pun berbeda. Apakah boleh? Tentu boleh, tapi aturannya ketat karena risikonya sangat tinggi,” ungkapnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Puspita menghadiri gala dinner bersama Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleček, Kamis malam (24/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ketua TP-PKK Kota Palu Hadiri Gala Dinner Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia
Kobaran api melalap sebuah rumah di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kota Palu, Selasa (20/12/2022)/hariansulteng

Palu

Terdengar Ledakan, Rumah Tua dan Satu Unit Motor di Jalan Padanjakaya Palu Hangus Terbakar
Ilustrasi hujan disertai petir/Ist

Palu

BMKG Ingatkan Warga Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Palu Siang Ini
Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Ribut-ribut PT AKM Cuan dari Tambang Ilegal: Deretan Petinggi hingga Kesaksian Pekerja
Momen Prabowo Subianto minta kopi saat jadi pembicara seminar Munas KAHMI di Palu, Sabtu (26/11/2022)/hariansulteng

Palu

Momen Prabowo Subianto Dua Kali Beri Kode Minta Kopi Saat Jadi Pembicara Munas KAHMI di Palu
Satgas Pangan bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Palu meninjau Pasar Inpres Manonda dan sejumlah swalayan/Pemkot Palu

Palu

Kadis Perindag Kota Palu Tinjau Pasar Tradisional dan Swalayan Jelang Iduladha
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid/hariansulteng

Palu

Meski Penduduk Bertambah, Jumlah Kursi DPRD Kota Palu Tetap 35 pada Pemilu 2024
Asisten 2 Setda Kota Palu, Husaema menghadiri acara pisah sambut jabatan dan pisah sambut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota Hadianto Rasyid, Husaema Hadiri Pisah Sambut Kepala KSOP Teluk Palu