HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Gowa resmi menahan pasangan suami istri pemilik warung kopi (Warkop), Nur Halim (24) dan Riana (34).
Halim dan Riana sebelumnya menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Sudah dilakukan penahanan usai pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Pasangan suami istri itu kini menjalani penahanan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus itu bermula saat Halim dan Riana jadi korban pemukulan oknum Satpol PP saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Juli 2021 lalu.
Ketika dianiaya, Halim membuat pengakuan bahwa sang istri tengah hamil sembilan bulan.
Kejadian itu turut direkam Halim dan sontak menjadi viral di jagat media sosial.
Belakang, keduanya justru dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Selatan karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Polisi pun memastikan Riana tidak dalam keadaan hamil setelah menerima hasil tes ultrasonografi (USG) dari pihak rumah sakit.(Arm)