HARIANSULTENG.COM, PALU – Pelaku berinisial Bribka H, kasus penembakan demonstran bernama Erfaldi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jakda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan “Berkas Perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi,” kata Didik Suptanoto, Senin (11/4/2022)
Didik Supranoto menambahkan, pelimpahan Berkas Perkara tahap I sendiri dilakukan hari ini oleh penyidik, dan diterima staf Kejaksaan Negeri Parigi sebagaimana surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.
Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa.
“Apakah berkas dinyatakan lengkap (P.21) atau masih ada yang perlu ditambahkan, baik syarat formil maupun syarat materiilnya,” pungkas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini
Untuk diketahui, Bripka H telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam peristiwa meninggalnya saudara Erfaldi saat terjadi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong pada 12 Pebruari 2022 yang lalu. (Hs)