HARIANSULTENG.COM, PALU– legislatif DPRD Kota Palu Mutmainah Korona meminta Pemerintah Kota Palu memberikan jaminan kepada penyintas bencana gempa yang tidak memiliki sertifikat tanah bisa mendapatkan hunian tetap (huntap).
Hal tersebut menurut Mutmainah Korona, sejalan dengan Inpres Nomor 8 tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca-bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Program percepatan rehab rekon Kota Palu pun harus dimaksimalkan, namun ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi penyintas tidak memiliki sertifikat tanah yang disebut dengan KK gendong, harus mendapat bagian dari pembangunan hunian tetap,” kata Mutmainah Korona, Rabu (12/10).
“Mungkin bisa di mediasi ke beberapa pihak wiraswasta melalui CSR atau lembaga donor yang bisa membantu,” ujar Mutmainah Korona.
“Intinya warga penyintas yang disebut sebagai KK gendong yang sampai saat ini belum mendapatkan huntap harus segera mendapat sentuhan kebijakan pemerintah apa pun bentuknya,” sambungnya.
Sebagai informasi, gempa bumi 7,5 magnitudo pada 28 September 2018 dengan pusat gempa yang terletak 81 kilometer di utara Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyebabkan guncangan tanah yang kuat, yang menyebabkan bencana susulan berupa tsunami yang merusak permukiman pesisir di sepanjang Teluk Palu.
Bencana alam itu menyebabkan kerusakan infrastruktur perumahan, fasilitas umum, jalan dan jembatan, drainase, pasokan air, listrik, dan jaringan telekomunikasi di Kota Palu.
Diperkirakan menyebabkan 4.402 jiwa meninggal; kerugian ekonomi sebesar US$ 1,3 miliar atau diperkirakan 13,7 persen dari PDB regional; serta menggusur hampir 165.000 orang. (Slh)