HARIANSULTENG.COM, PALU – Satgas Pangan Polda Sulteng kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di bulan Ramadan, Selasa (11/03/2025).
Sidak dilakukan menindak lanjuti viralnya kasus temuan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Bersama Bulog dan Disperindag, Satgas Pangan Polda Sulteng melakukan sidak di dua lokasi, yaitu kantor distributor minyak goreng Minyakita di Jalan Durian dan Pasar Inpres Manonda, Kota Palu.
Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons atas temuan takaran minyak goreng merek Minyakkita yang tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian RI.
“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melebihi harga HET. Kami menguji kemasan botol dan pouch,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Bulog Sulteng, Elis Nurhayati memastikan minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Hasil pengawasan oleh Disperindag Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai dengan 1 liter dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700,” tuturnya.
Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Bagus Setyawan menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawasan di beberapa tempat.
“Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Sulteng itu mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran yang telah ditentukan, demi menjaga kesejahteraan bersama dan menghindari praktik yang merugikan konsumen.
“Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar,” terangnya.
(Fat)