HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada dubur atau anus AR (8), anak lelaki yang menjadi korban pembunuhan di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Diketahui, AR ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Selasa malam (31/10/2023). Terduga pelaku merupakan anak pensiunan polisi yang masih berusia 16 tahun.
Kondisi AR yang ditemukan tanpa busana memunculkan isu bahwa anak pertama dari 2 bersaudara itu menjadi korban penyimpangan seksual atau sodomi.
Namun hal ini dibantah oleh Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery usai menerima hasil visum dari rumah sakit.
“Dari hasil visum, tidak ada tanda kekerasan di dubur korban. Artinya tidak ada seperti dalam berita-berita atau dugaan sebelumnya ada terjadi sodomi,” ungkap Ferdinand dalam jumpa pers, Kamis (2/11/2023).
Hanya saja, lanjut dia, korban sempat mendapat tindakan pelecehan oleh pelaku sebelum ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Ferdinand menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa AR bermula karena merasa tersinggung dan sakit hati dikata-katai oleh korban ketika berboncengan naik sepeda.
Kemudian berdasarkan pengakuan orangtua, pelaku memang mudah terpancing emosi. Ia biasa melampiaskan amarah dengan memukul tembok ketika berada di rumah.
“Anak ini biasa emosinya suka meledak-meledak, betul tidaknya nanti diobservasi. Yang jelas begitu dia (pelaku) dengar dikatakan nambongo, emosinya meledak-ledak,” ujarnya.
Ferdinand memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.