Penulis : Adi Prianto
Advokat/warga Buol di Palu
Waktu menunggu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buol tersisa 4 bulan lagi, menjadi hari yang mendebarkan bagi Bupati saat ini yang menjabat maupun tokoh politik Buol yang sudah bermanuver.
Jabatan Plt Bupati Buol secara peraturan perundang-undangan bersumber dari Aparat Sipil Negara (ASN) lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah yang menjabat kurang lebih 2 tahun, kewenangan penuh ada pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), gubernur hanya mengusulkan tiga nama.
Di Buol sendiri, jabatan Plt menjadi komoditas politik yang menciptakan pro kontra.
Garis besarnya pro kontra berasal dari faksi politik dan tokoh Buol itu sendiri, menganggap nama yang mengemuka tidak tepat dan cocok menjadi Plt, wacana yang dipaksakan Plt wajib orang Buol.
Pro kontra Plt menciptakan pembelahan yang mengakibatkan label politik terjadi begitu cepat, demonstrasi 23 – 24 Mei menjadi puncaknya. Kelompok pro rerata berdiri di belakang Amran Batalipu (AB), kelompok kontra berdiri berbaris pada bupati yang masih menjabat.
Kelompok pro memproduksi gosip dan narasi serangan politik kepada bupati yang masih menjabat, sebelum kedatangan AB kelompok ini tidak solid karena tidak ada tokoh patron yang selevel dengan bupati.
Mereka tidak memiliki pengalaman pengorganisiran dan mobilisasi massa, popularitas tokoh patron tidak menolong untuk mendatangkan partisipasi orang yang ikut demo berjumlah puluhan ribu, jalan satu-satunya menolong adalah membayar orang untuk datang biar keliatan ramai.