HARIANSULTENG.COM, BUOL – Seorang pria berinisial MB di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi adik ipar.
Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2023 lalu. Korban diketahui masih duduk di bangku SMP alias anak di bawah umur.
“Kasus persetubuhan anak di Kabupaten Buol dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (14/03/2025).
Sugeng menjelaskan, persetubuhan MB terhadap korban dilakukan secara berulang-ulang yang akhirnya membuat korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Kasus ini ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada 12 Maret 2025.
Penyidik menjerat MB dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
(Fat)