HARIANSULTENG.COM, BUOL – Pendiskusian mengenai Isu Pergantian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol kembali menghangat.
DPRD Kabupaten Buol, Pada Kamis 8/9/2022 telah menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022.
Diketahui berdasarkan peraturan perundang-undangan Tanggal 12 Oktober 2022 Nanti, Bupati Amirudin Rauf dan Wakil Bupati Abdullah Batalipu telah berakhir masa jabatan nya.
PLT Bupati terpilih nantinya akan melanjutkan kepemimpinan kurang lebih 2 tahun, sampai ada Bupati devenitif yang terpilih melalui Pilkada serentak Tahun 2024.
Menanggapi isu PLT tersebut, Adi Prianto Selaku putera kelahiran Kabupaten Buol yang juga merupakan tim penasehat hukum Gubernur Sulawesi Tengah
Dalam keterangan tertulis Jum’at 9 September 2022 kepada media ini, Adi Prianto mengaku bahwa tersiar kabar, DPRD Kabupaten Buol telah menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri nomor: 120/5146/NJ tanggal 11 Agustus 2022 perihal usulan nama nama pejabat daerah.
Adi menjelaskan menganai kabar benar atau tidaknya, Perihal surat dari Mendagri tersebut,
“Saya diberikan informasi dari anggota DPRD di Buol dan satu pejabat daerah, DPRD Buol”.
Adapun usulan ketiga nama yang di maksud
yaitu Drs. Muclis MM yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
Sufrizal Yusuf yang menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Buol, dan
Drs Arianto Rioeh yang menjabat Asisten I Sekertariat Bupati Kabupaten Buol.
Menurutnya, terlepas kebenaran surat tersebut, DPRD Kabupaten Buol tidak memiliki kewenangan atas rekomendasi PLt Bupati nanti. “rekomendasi mereka hanya bersifat masukan ke Mendagri yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat” Tutur Adi.
salah satu nama yang menjadi usulan oleh DPRD Buol Drs. Sufrizal Yusuf MSi,
Terkonfirmasi Menjelaskan, Langkah DPRD Buol berarti sudah merespon surat Mendagri terkait usulan calon Pj. Bupati Buol sesuai aturan yg berlaku.
“maka sebelum menyampaikan usulan calon Pj. Bupati Kab. Buol kepada Mendagri, hasil usulan DPRD akan dilaporkan juga kepada Gubernur secepatnya”. Kata Pak Sekda.
Tanggapan tersebut selaras dengan masukan Adi Prianto, yang menyarankan “alangkah baiknya sebelum mengirim surat balasan kepada Mendagri, DPRD bertemu Bapak Gubernur Sulteng, agar bisa satu suara dengan Bapak Rusdy Mastura dalam konteks politik dan keamanan”.
Sementara itu ketua DPRD Kab Buol, Srikandi Batalipu saat di konfirmasi menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi ke Palu melalui kesekretariatan DPRD Kab Buol
“Surat untuk konsultasi kepada gubernur sudah kami kirimkan sejak hari selasa 6/9″
dan kepastian untuk ketemu pak Gubernur belum ada jawaban yang pasti”. Terang nya
Jika tak ada halangan “insya Allah minggu ada jawaban pasti karma pak gubernur masih di luar daerah” Tutup ketua DPRD.
Terakhir, Adi menyampaikan agar DPRD Buol jangan dulu genit-genit mau menggolkan satu orang yang berasal dari Buol.
“Karena terkesan seperti ada upaya yang sedang memuluskan satu orang untuk menjadi salah satu kontestan Pilkada 2024 nanti,” ujar Tim Penasehat Hukum Gubernur tersebut. (Des)