Home / Palu

Jumat, 19 Januari 2024 - 21:46 WIB

Ibu Bocah Korban Pembunuhan di Palu Barat Dipolisikan Balik Keluarga Pelaku

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus pembunuhan bocah (AR) di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu kini berujung dipolisikan balik oleh keluarga pelaku.

Selvia, Ibu AR harus berurusan dengan polisi terkait dugaan pengrusakan rumah pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Selvia mengaku telah merusak sejumlah fasilitas di rumah pelaku pada 31 Desember 2023. Ia merasa lebih tenang ketika melakukan perbuatan tersebut.

“Iya itu terjadi malam Senin (31 Desember 2023). Entah kenapa perasaan saya senang dan menjadi tenang ketika melakukan itu,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Pascakejadian pembunuhan yang menimpa anaknya, wanita 26 tahun itu mendapatkan pendampingan psikologis dari DP3A Sulteng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga  9 Bulan Menjabat, Kapolresta Palu AKBP Bayu Indra Wiguno Digeser ke Polda Sulteng

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah pelaku.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh ayah dari pelaku pembunuhan. Ibu AR rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 22 Januari 2024.

“Benar bahwa Polresta Palu menerima laporan pengrusakan dari orangtua pelaku pembunuh anak yang terjadi di Palu Barat. Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terlapor diminta keterangan sama penyidik Reskrim Polresta Palu,” ujar Barliansyah.

Diketahui, pelaku pembunuhan bocah AR (8) merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun. Ia divonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam sidang yang digelar 8 Desember 2023.

Baca juga  Buntut Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Polresta Palu Perketat Pemeriksaan Tamu

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Sesuai UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(Red)

Share :

Baca Juga

Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang (kiri)/Ist

Palu

PB Alkhairaat Minta Kasus Penghinaan ke Guru Tua Jangan Ditunggangi Isu Lain
Prof Muhardi kembali terpilih sebagai Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tadulako (Untad) periode 2023 - 2027/hariansulteng

Palu

Prof Muhardi Kembali Dilantik Sebagai Dekan Fakultas Pertanian Untad Periode 2023-2027
Penyintas bencana 2018 berunjuk rasa di depan Kantor BP2P Sulawesi II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sulteng Jl Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (4/1/2022)/hariansulteng

Palu

Rabu Lusa, Korban Gempa Sulteng 2018 Geruduk BPPW dan Satker Perumahan Tuntut Huntap
Suasana di Untad jelang kedatangan Presiden Jokowi, Selasa (29/8/2023)/hariansulteng

Palu

Jokowi Hadiri Mahasabha KMHDI di Untad Besok, Polisi Alihkan Lalu Lintas saat Kunjungan di Pasar Masomba
Harga minyak goreng di pasal di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu capai Rp 55 ribu per 2 liter, Senin (21/3/2022)/hariansulteng

Palu

Harga Minyak Goreng di Palu Tembus Rp 55 Ribu Per 2 Liter, Pedagang Keluhkan Stok Langka
Wali Kota Palu diwakili Lurah Lasoani, Erwin menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14 Rabiulawal 1445 Hijriah/Pemkot Palu

Palu

Lurah Lasoani Peringati Maulid Nabi Muhammad bersama Siswa Sekolah Dasar
IKA Untad gelar sarasehan nasional dan rakernas ke-II, Sabtu (27/1/2024)/hariansulteng

Palu

Gelar Sarasehan dan Rakernas ke-II, IKA Untad Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2023
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo hadiri sosialisasi refleksi 6 tahun bencana Pasigala/Ist

Palu

Sekkot Palu Hadiri Sosialisasi Refleksi 6 Tahun Bencana Pasigala