HARIANSULTENG.COM, PALU – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyinggung kekeliruan pemberitaan sejumlah media ketika memuat peristiwa bencana alam.
Kekeliruan tersebut kerap ditemukan ketika terjadi gempa berkekuatan besar di suatu wilayah yang diikuti peringatan dini tsunami oleh BMKG.
Berdasarkan SOP, peringatan dini potensi tsunami ini diakhiri 2 jam setelah dikeluarkan, dan bukan dicabut.
Hal ini diutarakan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi BMKG, Muhamad Sadly saat berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11/2023).
“Kadang-kadang peran wartawan juga kurang optimal. Selalu bilang BMKG mencabut peringatan dini tsunami. Itu salah besar,” kata Sadly.
Sadly menyatakan bahwa banyak jurnalis bahkan media-media ternama sekalipun sering menyalahartikan kedua istilah tersebut.
Menurutnya, ‘dicabut’ dan ‘diakhiri’ mempunyai terminologi yang berbeda. Narasi ‘dicabut’ justru terkesan BMKG telah mengeluarkan peringatan yang salah.
Setelah mengeluarkan peringatan dini tsunami, BMKG akan melakukan pemantauan muka air laut di wilayah terdampak gempa.
“Dalam waktu dua jam ada pengakhiran, bukan pencabutan. Kalau pencabutan berarti ada yang salah sehingga dicabut. Pengakhiran artinya peringatan yang dikeluarkan maksimal setelah sudah 2 jam kami akhiri agar tim penyelamat bisa masuk. Jadi tolong diingat,” terang Sadly.
(Jmr)