HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palu berinisial AM harus berurusan dengan polisi usai terciduk membawa narkotika jenis sabu.
AM ditangkap pihak kepolisian saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 26 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wita.
“Pengungkapan ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng di pelabuhan penyeberangan fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara. Tersangka seorang IRT inisial AM alias M berusia 35 tahun beralamat di Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (31/7/2024).
Sugeng mengatakan, modus tersangka yakni yang membawa atau menyimpan sabu di dalam kemaluannya.
Polisi mendapati 3 paket sabu, salah satunya di dalam kemalian sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara.
AM membeli sabu di Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.
“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugeng.
(Fat)