HARIANSULTENG.COM, PALU – Rutan Kelas IIA Palu memindahkan 150 narapidana (napi) ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Jumat malam (15/9/2023).
Proses pemindahan napi turut dikawal aparat kepolisian, serta disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dan Ricky Dwi Biantoro selalu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Ratusan napi dari Rutan Palu tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palu di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Total pindahkan total 150 orang. Malam ini dipindahkan 75 orang dulu secara bertahap dari Rutan Palu ke Lapas Palu,” ujar Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Ricky.
Ricky menjelaskan, pemindahan dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi over kapasitas gedung penjara di Jalan Bali, Kota Palu tersebut.
“Mengingat Rutan Palu sudah sangat overcrowded, mereka yang dipindahkan ini dari beragam kasus. Hal ini juga sebagai deteksi dini untuk menjaga ketertiban,” jelas Ricky.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penataan ruangan warga binaan, termasuk soal aliran kelistrikan dan kebersihan.
Meskipun dilakukan pemindahan sebanyak 150 napi, namun jumlah WBP yang tersisa masih melebih kapasitas ideal di Rutan Palu.
Akan tetapi, Kepala Rutan Palu, Yansen menyebut hal tersebut jauh lebih baik dibanding kondisi sebelumnya.
“Sebelum pemindahan, jumlah napi dan tahanan berjumlah 445 orang dari kapasitas 285 orang. Dengan dilakukan pemindahan 150 orang setidaknya sedikit mengurangi over kapasitas,” imbuhnya. (Bal)