HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan pemberian santunan kepada keluarga almarhum Sugeng Wibowo.
Sugeng Wibowo merupakan Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang meninggal dunia pada Jumat sore (16/2/2024).
Hal itu disampaikan Sekretaris KPU Palu, Aslam Adigama usai melayat ke rumah duka yang berlokasi tak jauh dari Masjid An-Nur Palupi.
Selain sebagai bentuk ungkapan belasungkawa, kedatangan Aslam sekaligus memastikan hak-hak petugas KPPS yang meninggal dunia terpenuhi.
“Kedatangan kami juga dalam rangka mencari informasi dan melakukan verifikasi untuk pemberian santunan. Santunan ini harus memenuhi kriteria-kriteria,” ungkapnya.
Aslam menjelaskan bahwa KPPS bertugas hingga 25 Februari 2024 mendatang. Artinya, Sugeng meninggal dunia di tengah masa kerja.
Besaran santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta ditambah biaya pemakaman Rp 10 juta.
“Santunan berdasarkan aturan itu Rp 36 juta plus biaya pemakaman Rp 10 juta. Terget kami sebelum malam ketiga sudah diserahkan. Karena ini uang negara, ada persyaratan-persyarayatannya. Kami upayakan secepatnya,” jelasnya.
Aslam memastikan KPPS yang jatuh sakit juga mendapatkan santunan. Diketahui, sejumlah petugas KPPS di Kota Palu harus dirawat di rumah sakit usai mengawal proses pencoblosan hingga penghitungan surat suara Pemilu 2024.
Seperti di RSUD Anutapura Palu, terdapat 7 petugas KPPS yang mendapat perawatan intensif. Sebagian di antaranya harus menjalani rawat inap oleh tim dokter.
“Petugas KPPS yang dirawat di rumah sakit juga dilakukan verifikasi, ada juga santunannya,” ujar Aslam.
(Fat)