Ia menambahkan, dalam konteks konflik sumber daya alam, persepsi publik memiliki dampak besar terhadap stabilitas sosial.
Ketika masyarakat merasa tidak didengar, potensi gesekan akan semakin terbuka. Oleh karena itu, ia mendorong agar Komnas HAM Sulteng mengedepankan dialog dan mediasi yang adil.
Meski melontarkan kritik, Agussalim mengaku masih menaruh kepercayaan terhadap independensi Komnas HAM.
Ia meyakini ruang keberpihakan lembaga tersebut kepada Dewan Adat dan penambang rakyat Poboya masih terbuka.
“Sebagai advokat rakyat Sulawesi Tengah, saya percaya ruang keberpihakan Komnas HAM kepada Dewan Adat dan penambang rakyat Poboya masih besar. Bicara win-win solution lebih bijak dibanding melakukan sorotan,” tandasnya.
Sorotan terhadap tambang Poboya sebelumnya memicu perdebatan publik, terutama terkait aspek legalitas, lingkungan, dan hak masyarakat adat.
Aktivitas tambang rakyat dianggap menjadi sumber ekonomi yang nyata bagi warga. Di sisi lain, muncul kekhawatiran atas dampak lingkungan dan tata kelola pertambangan yang belum sepenuhnya tertata.
Situasi ini menempatkan Komnas HAM pada posisi strategis untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak.
Pendekatan berbasis hak asasi manusia dinilai perlu mempertimbangkan hak hidup layak, hak atas pekerjaan, serta hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Ke depan, dialog antara pemerintah daerah, Komnas HAM, Dewan Adat, perusahaan pemegang konsesi, dan perwakilan penambang rakyat menjadi opsi yang dinilai paling rasional untuk meredam potensi konflik.
Agussalim menegaskan, masyarakat tidak menolak pengawasan. Namun, mereka menuntut keadilan dan pengakuan atas sejarah panjang pengelolaan wilayah tersebut.
“Solusi yang adil akan lebih diterima dibanding pendekatan yang hanya menyoroti persoalan tanpa menghadirkan jalan keluar,” pungkasnya.
(Red)














