HARIANSULTENG.COM, PALU – Koalisi Organisasi Pers mengecam tidakan represif aparat kepolisian saat mengawal aksi demonstari mahasiswa di Kota Palu, Jumat (23/8/2024).
Aksi kawal putusan MK di depan Kantor DPRD Sulteng itu direspons dengan cara-cara kekerasan dari aparat kepolisian.
Perilaku polisi dalam menangani aksi unjuk rasa ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah organisasi pers, di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ketua PFI Kota Palu, Muhamad Rifky menegaskan bahwa penanganan aksi dengan kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Apa yang terjadi pada mahasiswa adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa yang hanya ingin menyuarakan pendapat mereka. Tindakan represif semacam ini harus dihentikan, karena merusak tatanan demokrasi yang kita perjuangkan,” ungkap Rifky.
Sementara itu, Ketua IJTI Sulteng, Hendra, menyebut tindakan aparat kepolisian tidak hanya berlebihan, tetapi juga tidak manusiawi.
Menurutnya, ribuan mahasiswa yang turun ke jalan justru ingin menyuarakan aspirasi rakyat yang prihatin atas sistem demokrasi yang kini dikoyak-koyak oleh penguasa.
“Mahasiswa berunjuk rasa untuk menentang kebijakan negara yang dianggap merugikan rakyat. Namun, respons dari aparat justru menambah luka demokrasi kita. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan,” ujar Hendra.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menyampaikan bahwa situasi politik yang semakin memanas beberapa waktu terakhir mestinya menjadi perhatian serius pemerintah.
“Saat ini demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah harus segera menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan bahwa penanganan aksi mahasiswa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi,” kata Yardin.
Hal senada juga diutarakan Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal. Ia mendesak pimpinan kepolisian di Sulteng segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam menangani aksi mahasiswa
“Kami meminta pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan bahwa penanganan aksi unjuk rasa dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Demokrasi Indonesia terancam, dan kita semua baik mahasiswa, pers, dan masyarakat memiliki kewajiban moral untuk membela dan menjaganya,” tegas Iqbal.
Diketahui, sedikitnya tiga mahasiswa menjadi korban usai bentrok dengan polisi. Kebanyakan mereka mengalami sesak napas karena menghirup paparan gas air mata.
Tiga mahasiswa yang menjadi korban berasal dari Universitas Tadulako, yaitu Andi Bayu Putra (Fakultas Peternakan), Suci (FISIP) dan Ayub Mujahid S Monti.
Selain mahasiswa, terdapat dua warga ikut menjadi korban akibat efek dari gas air mata yang ditembakkan polisi kepada mahasiswa.
Dua warga tersebut adalah seorang karyawan toko bernama Cindy Maharani dan Agus Rafiana yang bekerja di sebuah rumah makan.
Atas kejadian ini, Koalisi Organisasi Pers menyerukan: