Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 28 saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli.
Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes Pol dr Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung dan tidak ditemukan tanda kekerasan fisik.
Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra menyatakan tidak ditemukan zat beracun. Sementara Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo menyebut tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana.
Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit III Jatanras, Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan unsur tindak pidana, namun kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara guna memastikan kepastian hukum.
(Red)














