Home / Palu

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:51 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Kota Palu Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Terduga tersangka berinisial MR dan I ditangkap di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada 4 Maret 2025.

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menjelaskan bahwa motif dalam kasus tersebut karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban bernama Rischal alias Ekal.

Peristiwa ini bermula saat tersangka MR dan seorang perempuan sedang beristirahat di salah satu kamar homestay pada 1 Maret 2024.

Tak lama berselang, Ekal datang mengedor pintu kemudian masuk ke kamar dan meminta MR agar segera keluar.

Baca juga  Kompolnas Awasi Ekshumasi Jenazah Bayu Adhitiawan, Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Perkataan Ekal tak digubris MR. Dirinya tetap berbaring di samping kasur sambil menutup wajahnya dengan bantal.

“Korban kemudian naik ke atas kasur sambil berkata ‘kalau dia (MR) tidak bangun, siram saja,” kata Deny dalam jumpa pers, Rabu (05/03/2025).

MR pun kemudian ditarik keluar oleh perempuan yang sebelumnya bersama-sama dirinya di dalam kamar.

Saat duduk kursi ruang tamu, tersangka I datang ke homestay. Melihat kedatangan I, MR menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa tak terima atas perkataan Ekal, tersangka MR bersama I pergi kemudian pergi mengambil sebilah parang.

Baca juga  Mahasiswa di Palu Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Ketika kembali ke homestay, MR menyerang Ekal dengan parang di bagian paha sebanyak 2 kali dan betis 1 kali.

Setelah menganiaya Ekal, MR langsung melarikan diri bersama I yang sudah menunggu dirinya di depan homestay.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka MR.

“Para tersangka dijerat pasal 338 sub pasal 355 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Deny.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Pemkot Palu Bakal Tambah 6.000 Lampu Penerangan, Hadianto Imbau Warga Tak Minta ke Caleg
Kadisdikbud bersama Diah Puspita lepas peserta jalan sehat HUT SMPN 1 Palu/Pemkot Palu

Palu

Kadisdikbud bersama Diah Puspita Lepas Peserta Jalan Sehat HUT SMPN 1 Palu
Polisi kerahkan kendaraan taktis amankan demo mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Palu

Amankan Demo Mahasiswa, Water Cannon-Barracuda Siaga di Kantor DPRD Sulteng
Area parkir di RS Woodward, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Helm Pengunjung Rumah Sakit Hilang di Parkiran RS Woodward, Pengelola Disebut Enggan Tanggung Jawab
Ratusan ASN lingkup Pemkot Palu mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (HKN) ke-115, Senin (22/5/2023)/hariansulteng

Palu

Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Wawali Palu Kenang Organisasi Pemuda Budi Utomo
Sejumlah pedagang Pasar Inpres Manonda mulai berjualan usai musibah kebakaran hebat beberapa waktu lalu, Selasa (19/4/2022)/hariansulteng

Palu

Belum Dapat Bantuan, Pedagang Korban Kebakaran Pasar Inpres Manonda Bangun Lapak dari Ngutang
KPU Palu gelar konferensi pers terkait pelaksanaan debat publik kedua Pilkada Kota Palu, Rabu (6/11/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Ungkap Alasan Geser Jadwal Debat Kedua Pilkada Kota Palu, Bantah Isu Titipan
SDG Sulteng mengedukasi santri Anwarul Quran dengan materi kaligrafi dan penulisan biografi, Sabtu (29/7/2023)/Ist

Palu

SDG Sulteng Ajari Santri Ponpes Anwarul Quran Palu Membuat Kaligrafi