Home / Palu

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:51 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Kota Palu Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Terduga tersangka berinisial MR dan I ditangkap di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada 4 Maret 2025.

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menjelaskan bahwa motif dalam kasus tersebut karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban bernama Rischal alias Ekal.

Peristiwa ini bermula saat tersangka MR dan seorang perempuan sedang beristirahat di salah satu kamar homestay pada 1 Maret 2024.

Tak lama berselang, Ekal datang mengedor pintu kemudian masuk ke kamar dan meminta MR agar segera keluar.

Baca juga  Imelda Dampingi Wakil Gubernur Sulteng Lepas Peserta Jalan Santai Yayasan Karuna Dipa

Perkataan Ekal tak digubris MR. Dirinya tetap berbaring di samping kasur sambil menutup wajahnya dengan bantal.

“Korban kemudian naik ke atas kasur sambil berkata ‘kalau dia (MR) tidak bangun, siram saja,” kata Deny dalam jumpa pers, Rabu (05/03/2025).

MR pun kemudian ditarik keluar oleh perempuan yang sebelumnya bersama-sama dirinya di dalam kamar.

Saat duduk kursi ruang tamu, tersangka I datang ke homestay. Melihat kedatangan I, MR menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa tak terima atas perkataan Ekal, tersangka MR bersama I pergi kemudian pergi mengambil sebilah parang.

Baca juga  Anak Diduga Jadi Korban Pemukulan, Keluarga Tuntut Dirsamapta Polda Sulteng Diproses Hukum

Ketika kembali ke homestay, MR menyerang Ekal dengan parang di bagian paha sebanyak 2 kali dan betis 1 kali.

Setelah menganiaya Ekal, MR langsung melarikan diri bersama I yang sudah menunggu dirinya di depan homestay.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka MR.

“Para tersangka dijerat pasal 338 sub pasal 355 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Deny.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Grup band cadas Jamrud menjadi pengisi acara di malam puncak Taipa Fest, Minggu (15/1/2023)/hariansulteng

Palu

Tampil Selama Satu Setengah Jam, Band Cadas Jamrud Guncang Malam Puncak Taipa Fest
Rukly Chahyadi/Ist

Palu

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Teknik Geologi Untad
Ilustrasi - PKKMB Untad 2018/Humas Untad

Palu

Untad Tanggapi Petisi Tolak Maba Dibotak Saat Ikuti PKKMB 2022
Hadianto Rasyid meresmikan Masjid Sya'airulloh di Jalan Danau Talaga, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Jumat malam (17/3/2023)/hariansulteng

Palu

Jelang Ramadan, Wali Kota Palu Resmikan Masjid Sya’airulloh di Kelurahan Nunu
Pemkot Palu melakukan perjanjian kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan terkait inovasi layanan Anak Lahir Pulang Bawa Akta (Alpukat)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Teken Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran dengan Rumah Sakit Swasta
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau Pasar Masomba menyikapi isu ikan mengandung formalin/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Bantah Isu Ikan Berformalin di Pasar Masomba
memberikan piagam penghargaan kepada belasan atlet berprestasi, Jumat (27/12/2024)/Ist

Olahraga

Harumkan Daerah di Ajang Olahraga, Kapolda Sulteng Berikan Penghargaan ke Belasan Atlet
Ilustrasi tukang becak/Ist

Palu

Curhat Tukang Becak di Palu, Penghasilan Menurun Drastis karena Ojek Online