Home / Palu

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:51 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Kota Palu Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Terduga tersangka berinisial MR dan I ditangkap di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada 4 Maret 2025.

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menjelaskan bahwa motif dalam kasus tersebut karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban bernama Rischal alias Ekal.

Peristiwa ini bermula saat tersangka MR dan seorang perempuan sedang beristirahat di salah satu kamar homestay pada 1 Maret 2024.

Tak lama berselang, Ekal datang mengedor pintu kemudian masuk ke kamar dan meminta MR agar segera keluar.

Baca juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi Palu

Perkataan Ekal tak digubris MR. Dirinya tetap berbaring di samping kasur sambil menutup wajahnya dengan bantal.

“Korban kemudian naik ke atas kasur sambil berkata ‘kalau dia (MR) tidak bangun, siram saja,” kata Deny dalam jumpa pers, Rabu (05/03/2025).

MR pun kemudian ditarik keluar oleh perempuan yang sebelumnya bersama-sama dirinya di dalam kamar.

Saat duduk kursi ruang tamu, tersangka I datang ke homestay. Melihat kedatangan I, MR menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa tak terima atas perkataan Ekal, tersangka MR bersama I pergi kemudian pergi mengambil sebilah parang.

Baca juga  Usai Periksa 7 Saksi, Polisi Layangkan Panggilan ke Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Untad

Ketika kembali ke homestay, MR menyerang Ekal dengan parang di bagian paha sebanyak 2 kali dan betis 1 kali.

Setelah menganiaya Ekal, MR langsung melarikan diri bersama I yang sudah menunggu dirinya di depan homestay.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka MR.

“Para tersangka dijerat pasal 338 sub pasal 355 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Deny.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Irmayanti Pettalolo hadiri gala dinner APEKSI di Pantai Losari Makassar/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota Palu, Irmayanti Pettalolo Hadiri Gala Dinner APEKSI di Pantai Losari Makassar
Prajurit Korem 132/Tadulako mengikuti apel gelar pasukan jelang perhelatan Pilkada 2024, Senin (3/6/2024)/Ist

Palu

Korem 132/Tadulako Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Soft campaign jadi jurus influencer pendukung Anwar-Reny dekati anak muda/Ist

Palu

Soft Campaign Jadi Jurus Influencer Pendukung Anwar-Reny Dekati Anak Muda
Rektor Untad, Prof Amar memimpin pelaksanaan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Minggu (1/10/2023)/Ist

Palu

Rektor Untad soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus: Kami Tak Mengizinkan
Ratusan masyarakat bersama mahasiswa lintas organisasi melakukan aksi demonstrasi mendukung Palestina di depan McDonald's (McD) Palu, Jalan Juanda/hariansulteng

Palu

Ratusan Polisi dan 2 Water Cannon Kawal Demo Bela Palestina di Depan McDonald’s Palu
Seolah tak kapok masuk penjara, seorang pria berinisial MA kembali dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Palu Timur Polresta Palu/Ist

Palu

Belum Genap 2 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Palu Kembali Ditangkap
Ilustrasi/Ist

Palu

Beredar Lagi Kasus Penculikan Anak di Kota Palu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penyebar Hoaks
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palu, Muh Rizal, Selasa (04/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Perkuat Sinergi Tangani Masalah Kemanusiaan, Hadianto Rasyid Terima Kunjungan Basarnas Palu