HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Terduga tersangka berinisial MR dan I ditangkap di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada 4 Maret 2025.
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menjelaskan bahwa motif dalam kasus tersebut karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban bernama Rischal alias Ekal.
Peristiwa ini bermula saat tersangka MR dan seorang perempuan sedang beristirahat di salah satu kamar homestay pada 1 Maret 2024.
Tak lama berselang, Ekal datang mengedor pintu kemudian masuk ke kamar dan meminta MR agar segera keluar.
Perkataan Ekal tak digubris MR. Dirinya tetap berbaring di samping kasur sambil menutup wajahnya dengan bantal.
“Korban kemudian naik ke atas kasur sambil berkata ‘kalau dia (MR) tidak bangun, siram saja,” kata Deny dalam jumpa pers, Rabu (05/03/2025).
MR pun kemudian ditarik keluar oleh perempuan yang sebelumnya bersama-sama dirinya di dalam kamar.
Saat duduk kursi ruang tamu, tersangka I datang ke homestay. Melihat kedatangan I, MR menceritakan kejadian yang dialaminya.
Merasa tak terima atas perkataan Ekal, tersangka MR bersama I pergi kemudian pergi mengambil sebilah parang.
Ketika kembali ke homestay, MR menyerang Ekal dengan parang di bagian paha sebanyak 2 kali dan betis 1 kali.
Setelah menganiaya Ekal, MR langsung melarikan diri bersama I yang sudah menunggu dirinya di depan homestay.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka MR.
“Para tersangka dijerat pasal 338 sub pasal 355 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Deny.
(Fat)