HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulteng dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput kepulangan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (5/7/2024)
“Aiang kemarin korban diduga korban TPPO telah tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng lestari di Palu, Jumat (5/7/2024).
Sugeng menjelaskan, korban berinisial IS merupakan warga asal Kabupaten Morowali. IS diduga menjadi korban TPPO berawal dari laporan suaminya.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, suami IS menyebut sang istri diajak SH untuk bekerja menjadi TKW di Bahrain sebagai (ART) dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Korban kemudian bertolak ke Jakarta dari Kota Palu pada 10 Desember 2023, lalu menuju Bahrain pada 2 Februari 2024.
“Selama 2 bulan bekerja korban tidak pernah menerima gaji. Sehingga korban memutuskan untuk bekerja di tempat lain dengan gaji 8 dinar per hari. Dari majikannya inilah korban dibantu diantarkan ke KBRI Bahrain,” kata Sugeng.
Dengan bantuan pihak BP2MI Sulteng, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain sehingga berhasil memulangkan korban ke Indonesia pada 3 Juli 2024, dan 5 Juli 2024 dari Jakarta korban langsung pulang ke Palu.
“Perkara dugaan TPPO saat ini sedang didalami oleh tim penyidik subdit IV Renakta Polda Sulteng guna mengetahui jaringan pelakunya. Perkembangan hasil penyelidikan nanti diinformasikan kembali,” pungkasnya.
(Fat)