HARIANSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menantang Kapolda Sulteng yang baru, Irjen Endi Sutendi untuk serius menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Tambang ilegal adalah pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan Kapolda baru,” tegas Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Rabu (5/11/2025).
Menurut Taufik, maraknya PETI di berbagai daerah di Sulteng terjadi karena lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Padahal, aktivitas PETI jelas merupakan kegiatan ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ia mencontohkan aktivitas PETI di Poboya, Kota Palu yang hingga kini masih marak tanpa penindakan.
“Tambang ilegal di Poboya itu bisa dibilang ada di pelupuk mata Polda Sulteng, karena jaraknya hanya sekitar 10 kilometer dari markas Polda. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” ucap Taufik.
Hal serupa juga terjadi di Parigi Moutong dan Buol. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, aktivitas PETI di dua wilayah tersebut semakin marak tanpa adanya penindakan APH.
“Di Buol, khususnya di pegunungan Desa Busak I, Busak II, dan Pinamula, aktivitas tambang ilegal makin ramai. Tapi sampai hari ini kami dari JATAM belum mendapat kabar adanya tindakan hukum dari aparat,” ungkapnya.
Taufik menambahkan, desakan untuk menindak PETI sebenarnya sudah lama disuarakan sejak masa kepemimpinan kapolda sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho.
Namun, penindakan yang dilakukan belum menyentuh para cukong dan pemodal utama tambang ilegal.
“Selama ini penindakan hanya sebatas ke pekerja lapangan. Para pemodal di balik tambang ilegal belum tersentuh, makanya aktivitas mereka tetap eksis,” jelas Taufik.
Karena itu, Jatam Sulteng mendesak Irjen Endi Sutendi agar benar-benar serius memberantas PETI. Selain merusak ekologi, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
“Kapolda baru harus berani menindak perusahaan tambang ilegal yang terbukti mencemari lingkungan,” tegas Taufik.
Taufik juga menekankan pentingnya menindak tegas pemasok bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri yang digunakan para penambang ilegal.
“Penggunaan merkuri dilarang undang-undang. Jadi selain menindak tambang ilegal, Kapolda juga harus berani menjerat penyuplai bahan berbahaya itu,” ujarnya.
Taufik menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu laporan baru bertindak. Polisi, kata dia, wajib menindak setiap aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
Ia juga menduga masih ada keberpihakan terhadap pemodal di balik PETI.
“Praktik tambang ilegal masih eksis karena ada yang membiayai. Aparat harus berani memberi efek jera dengan menjerat para pemodal menggunakan pasal berlapis, bukan hanya menindak para pekerja di lapangan,” imbuhnya.
Selain itu, Taufik meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dalam mengungkap para pemodal atau beking tambang ilegal agar publik bisa ikut mengawasi proses penegakan hukum.
“Kapolda Sulteng yang baru harus punya komitmen kuat untuk menangani aktivitas tambang ilegal yang hampir ada di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng,” pungkasnya.














