Home / Palu

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:59 WIB

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur.

Sanksi itu diberikan dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri pada 18 Februari 2025 kemarin.

Mughni Syakur diduga tewas ditangkap polisi di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada November 2023.

Penangkapan terhadap Mughni dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1428/XI/2023/Polresta Palu/Polda Sulteng, atas dugaan kasus pencurian.

Baca juga  Kapolda Sulteng-Danrem Tadulako Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan RI 2

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Mughni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Rabu (19/02/2025).

7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA

Kasus meninggalnya Mughni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca juga  Polda Sulteng Panggil Jurnalis Jadi Saksi, AJI Palu: Mengancam Independensi Pers

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Djoko.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Cicit Guru Tua, Abdurrahman Abdillah Aljufri/Ist

Palu

Cicit Guru Tua Sebut Tuduhan kepada Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali Tidak Berdasar

Palu

Reny A Lamadjido: Kehadiran BPK Sangat Dibutuhkan Keberadaannya
Sejumlah penyintas bencana dan aktivis membentuk FPPM, Selasa (28/12/2021)/hariansulteng

Donggala

Korban Bencana Pasigala Gelar Aksi Akhir Tahun Besok, Beri Rapor Merah ke Pemerintah
Bus Trans Palu/Ist

Palu

Permudah Pelayanan, Pemerintah Berlakukan Pembayaran Tunai Bus Trans Palu
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Untad Tiadakan Atribut Plakat dan Kalung Wisuda Angkatan 107-108, Ini Penyebabnya
Viral sejumlah orang disebut tengah melakukan ritual tanam kepala sapi di lokasi pembangunan Masjid Raya Darussalam Palu/Facebook Ambo Illang

Palu

Viral Sejumlah Orang Diduga Sedang Ritual Tanam Kepala Sapi di Kawasan Eks Masjid Agung Palu
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Kasus Kematian Bayu Adhitiawan Naik Penyidikan, Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka
Kuasa hukum bersama keluarga almarhum Afif Siraja menggelar jumpa pers, Rabu (29/10/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Kuasa Hukum Minta Polda Sulteng Transparan Ungkap Kematian Afif Siraja