Home / Palu

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:59 WIB

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur.

Sanksi itu diberikan dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri pada 18 Februari 2025 kemarin.

Mughni Syakur diduga tewas ditangkap polisi di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada November 2023.

Penangkapan terhadap Mughni dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1428/XI/2023/Polresta Palu/Polda Sulteng, atas dugaan kasus pencurian.

Baca juga  Kecamatan Mantikulore Raih Juara Umum MTQ XXVII Tingkat Kota Palu

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Mughni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Rabu (19/02/2025).

7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA

Kasus meninggalnya Mughni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca juga  Patroli Subuh, Satgas Operasi Ketupat Cegah Aksi Balap Liar di Kota Palu

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Djoko.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido mengunjungi lokasi usaha bawang goreng di Kelurahan Taipa, Kamis (12/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Kunjungi Usaha Bawang Goreng Hasil Kerja Sama Perumdam dan Kelompok Tani
AJI Palu/Ist

Palu

Dugaan Pelecehan Mahasiswi Untad, AJI Palu Keluarkan Seruan soal Pemberitaan Kasus Asusila
Pendeta dan penyuluh agama Islam di Palu pimpin doa untuk kesembuhan remaja korban asusila, Minggu malam (4/6/2023)/hariansulteng

Palu

Pendeta dan Penyuluh Agama Islam di Palu Pimpin Doa untuk Kesembuhan Remaja Korban Asusila
Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Puspita menghadiri gala dinner bersama Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleček, Kamis malam (24/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ketua TP-PKK Kota Palu Hadiri Gala Dinner Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia
Cicit Guru Tua, Abdurrahman Abdillah Aljufri/Ist

Palu

Cicit Guru Tua Sebut Tuduhan kepada Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali Tidak Berdasar
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (tengah) wawancara doorstop dengan wartawan usai penyaluran daging kurban di Palu, Sabtu, 7 Juni 2025 (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

Menteri P2MI Dorong Masyarakat Sulteng Raih Peluang Kerja ke Luar Negeri
Ketua MW KAHMI Sulteng, Andi Mulhanan Tombolotutu/Ist

Palu

4 Alasan Sulteng Jadi Tuan Rumah Munas KAHMI, dari Isu Teroris Hingga Gempa 2018
Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik Humas Pemprov Sulteng

Palu

IJTI Sulteng Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Humas Pemrov Sulteng