Home / Morowali / Morowali Utara

Senin, 7 April 2025 - 23:56 WIB

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel

Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

HARIANSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak perusahaan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

“Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Senin (07/04/2025).

Ia menjelaskan berbagai aturan terkait reklamasi telah dibuat pemerintah dengan sangat baik. Namum, implementasi aturan oleh perusahaan yang masih lemah, bahkan banyak perusahaan yang melanggar.

Reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, dengan tingkat keberhasilan 100 persen dan menempatkan dana jaminan reklamasi.

Baca juga  Polres Morowali Gandeng Tim Labfor Makassar Selidiki Kebakaran Kantor KPU

Selain itu, aturan itu dibuat lebih spesifik Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang,” katanya menegaskan.

Baca juga  Peneliti IPB Sebut Mayoritas Masyarakat Parimo Menolak Tambang PT Trio Kencana

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar konsolidasi dan pendidikan politik menuju kemenangan Pemilu di tahun 2024 mendatang.

Morowali Utara

DPD Partai Nasdem Morut Gelar Konsolidasi dan Pendidikan Politik Hadapi Pemilu 2024
Polres Morut bekuk 2 pelaku curanmor di Desa Korolama dan Beteleme/Ist

Morowali Utara

Polres Morut Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Desa Korolama dan Beteleme
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Kondisi PT ITSS di kawasan PT IMIP Morowali pascakebakaran beberapa waktu lalu/PT IMIP

Morowali

Update Kebakaran di Kawasan PT IMIP: Korban Tewas Bertambah Jadi 18 Orang, 14 Saksi Diperiksa
Kuasa Hukum Keluarga Pong Salamba, Rukly Chahyadi/Ist

Morowali

Catut Nama Pong Salamba, Kuasa Hukum Ancam Lapor Penyebar Video Hoaks Intimidasi Satpam PT Vale
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Bakal Kembangkan Potensi Pariwisata Jika Jadi Bupati Morowali Utara
Pekerja PT IMIP sesaki Jalan Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (28/10/2024)/hariansulteng

Morowali

Kebobrokan Manajemen K3 PT IMIP di Mata Serikat Buruh
Trinusa Group tanam ribuan pohon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia/Ist

Morowali Utara

Trinusa Group Tanam Ribuan Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia