Home / Morowali / Morowali Utara

Senin, 7 April 2025 - 23:56 WIB

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel

Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

HARIANSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak perusahaan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

“Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Senin (07/04/2025).

Ia menjelaskan berbagai aturan terkait reklamasi telah dibuat pemerintah dengan sangat baik. Namum, implementasi aturan oleh perusahaan yang masih lemah, bahkan banyak perusahaan yang melanggar.

Reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, dengan tingkat keberhasilan 100 persen dan menempatkan dana jaminan reklamasi.

Baca juga  5 Orang Dikabarkan Tewas Tertimbun Longsor di Area Tambang Desa Lobu Parigi Moutong

Selain itu, aturan itu dibuat lebih spesifik Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang,” katanya menegaskan.

Baca juga  Temuan DLH dan Komnas HAM Usai Tinjau Langsung Lokasi PETI di Poboya

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polres Morut bekuk 2 pelaku curanmor di Desa Korolama dan Beteleme/Ist

Morowali Utara

Polres Morut Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Desa Korolama dan Beteleme
Foto udara kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Oktober 2024/hariansulteng

Morowali

Kala Kawasan Industri Nikel Morowali Jadi ‘Sasaran Empuk’ Sindikat Narkoba
Banjir merendam dua desa di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (16/03/2025)/Ist

Morowali

Jadi Langganan Banjir saat Hujan, Walhi Serukan Moratorium Pertambangan Nikel di Bahodopi
Kebakaran di area PT ZTEN, salah satu tenant di kawasan PT IMIP, Rabu pagi (30/10/2024)/Ist

Morowali

PT IMIP Buka Suara soal Kebakaran di Pabrik Nikel PT ZTEN
Stafsus Menteri Pertanian, Yesiah Ery Tamalagi dorong petani pingkar tambang di Morut sokong kebutuhan pangan pekerja/Ist

Morowali Utara

Stafsus Menteri Pertanian Dorong Petani Lingkar Tambang di Morut Sokong Kebutuhan Pangan Pekerja
Petugas Basarnas melakukan persiapan pencarian dua warga yang hilang di gunung Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (14/1/2022)/Ist

Morowali

Niat Lakukan Survei Perkebunan, Dua Warga Hilang Misterius di Gunung Morowali
Seorang buruh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) bernama Ruly Alif Tauhid mengalami kecelakaan kerja hingga membuatnya kehilangan pergelangan tangan/Ist

Morowali Utara

Buruh PT GNI Alami Kecelakaan Kerja, Walhi Sulteng Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Morowali

Kasus Ledakan Tungku Smelter di Morowali Naik Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal 359 dan 360 KUHP