Home / Morowali / Morowali Utara

Senin, 7 April 2025 - 23:56 WIB

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel

Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

HARIANSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak perusahaan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

“Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Senin (07/04/2025).

Ia menjelaskan berbagai aturan terkait reklamasi telah dibuat pemerintah dengan sangat baik. Namum, implementasi aturan oleh perusahaan yang masih lemah, bahkan banyak perusahaan yang melanggar.

Reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, dengan tingkat keberhasilan 100 persen dan menempatkan dana jaminan reklamasi.

Baca juga  KPU Morowali Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK

Selain itu, aturan itu dibuat lebih spesifik Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang,” katanya menegaskan.

Baca juga  100 Hari Anwar-Reny: Empat Catatan Kritis JATAM Sulteng

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Banjir merendam ratusan rumah di Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu (02/04/2025)/Ist

Morowali Utara

Banjir Rendam 3 Desa di Morowali Utara, Ratusan Rumah dan Jalan Trans Sulawesi Terdampak
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Maju Pilkada Morut, Bung Jeff Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat
Bung Jeff raih dukungan komunitas motor untuk maju Pilkada Morut 2024/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Raih Dukungan Komunitas Motor untuk Maju Pilkada Morut 2024
Tim SAR berhasil menemukan Andika Lakoro (32), pria yang hilang diterkam buaya di Kabupaten Morowali (Morut), Sulawesi Tengah, Jumat (07/02/2025)/Ist

Morowali Utara

Warga di Morowali Utara Ditemukan Tewas Usai Diterkam Buaya
Ilustrasi gempa bumi

Banggai

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Teluk Tomini, Terasa Hingga Banggai, Morowali dan Poso
Abdul Karim Aljufri hadiri konser BERAMAL di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Rabu malam (11/9/2024)/Ist (11/9/2024)

Morowali

Abdul Karim Aljufri Janji Atasi Masalah Listrik di Wita Ponda Morowali: Saya Tongkrongi Gedung PLN
Komandan Kodim 1311/Morowali, Letkol Inf Alzaki bersama sang istri membagikan paket sembako kepada sejumlah warga di wilayahnya/Ist

Morowali

Dandim 1311/Morowali Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat Desa Bahomante dan Larobenu
Banjir bandang menerjang Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (03/01/2025)/Ist

Morowali Utara

Banjir Bandang Terjang Desa Ganda-Ganda Morut: 1 Tewas dan 3 Luka