Home / Morowali

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:27 WIB

Polda Sulteng Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menahan tersangka dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.

Tersangka berinisial FMI awalnya menjalani pemeriksaan pada 3 Juli 2024. Setelah diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen (IUP) di Morowali. Penahanan terhadap tersangka FMI selama 20 hari ke depan sejak 3 Juli 2024,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (5/7/2024).

Baca juga  Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Kapolda Sulteng Gelar Silaturahmi dengan Ulama

FMI dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana atau menggunakan surat palsu.

Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Baca juga  Polda Sulteng Pastikan Profesional Tangani Aduan Lawyer Sangganipa soal Dugaan Penghinaan

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

“Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013,” tutur Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Tungku milik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali meledak, Minggu (24/12/2023)/Ist

Morowali

PT IMIP Buka Suara soal Tewasnya Belasan Pekerja Akibat Ledakan Tungku Smelter
Ilustrasi/Ist

Morowali

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Morowali, Dipicu Aktivitas Sesar Sula
Pendiri Ruang Setara (RASERA) Project, Aulia Hakim/Ist

Morowali

2 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor, Walhi Sulteng Kecam Kelalaian PT IMIP
Gubernur Anwar Hafid meluncurkan logo, maskot, dan jingle Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-X, Rabu malam (12/5/2026). (Foto: Istimewa)

Morowali

Peluncuran Logo, Maskot dan Jingle Porprov X Sulteng 2026
Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili/Ist

Morowali

Walhi Sulteng Dukung Warga Tolak Izin Tambang Nikel di Morowali
Pekerja PT IMIP sesaki Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Oktober 2024/hariansulteng

Morowali

Kesaksian Buruh dan Potret Buram Industri Nikel di Morowali
Aktivitas tambang diduga menjadi penyebab banjir di Desa Torete, Kabupaten Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Senin (31/03/2025)/Ist

Morowali

Dampak Aktivitas Tambang, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Torete Morowali
PT BTIIG atau yang dikenal dengan nama Indonesia Huabao Industrial Park (Huabao Indonesia) menggelar turnamen futsal antarkaryawan/Ist

Morowali

Pererat Keakraban Karyawan, BTIIG Gelar Turnamen Futsal Mini Soccer Cup Perdana