HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi kembali melanjutkan penyidikan dugaan pelecehan santriwati di bawah umur dengan tersangka RS.
Kali ini, Sat Reskrim Polresta Palu membuat sketsa dengan mendatangi tempat RS mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/7/2023).
Pembuatan sketsa di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas pengungkapan sekaligus sebagai dokumen tambahan dalam proses penyidikan.
“Salah satu syarat administrasi penyidikan yaitu sketsa TKP. Tujuannya untuk menggambarkan situasi di mana tempat kejadian perkara,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery.
Sejak diperiksa sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap RS di Rutan Polresta Palu.
Ferdinand menyebut tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual di tempat RS.
“Kemungkinan ada. Namun sampai saat ini hanya satu laporan saja yang kami terima,” ujarnya. (Bal)