HARIANSULTENG.COM, PALU – Jenazah AR, bocah 8 tahun korban pembunuhan di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu telah dimakamkan pada 1 November 2023 lalu.
Diketahui, terduga pelaku pembunuhan terhadap AR merupakan anak pensiunan polisi yang disebut masih di bawah umur berusia 16 tahun.
Hampir sepekan berlalu, meski terduga pelaku telah ditangkap, penanganan kasus kematian bocah lelaki yang masih duduk di kelas 2 SD itu masih menyisakan perdebatan.
Berikut sejumlah perbedaan mengenai kasus pembunuhan AR versi keluarga dan kepolisian.
1. Kondisi TKP
Perbedaan pertama yaitu mengenai tempat kejadian perkara (TKP), lokasi di mana mayat AR ditemukan pada Selasa malam (31/10/2023).
Saat polisi melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah, pihak keluarga tidak melihat adanya garis polisi atau police line.
Keluarga merasa heran karena biasanya polisi memasang police line di suatu area ketika menyelidiki suatu tindak pidana seperti pembunuhan.
“Malam itu saya ada di lokasi, saya tidak melihatnya (garis polisi),” kata ayah korban, Herman saat ditemui, Kamis (2/11/2023).
Pernyataan ayah korban ini juga dibenarkan anggota keluarganya yang tidak melihat adanya garis polisi saat olah TKP berlangsung.
Dua hari setelah peristiwa pembunuhan, Selvia selaku ibu korban mendatangi TKP. Alih-alih melihat garis polisi, ia justru terkejut menemukan celana pendek berwarna kuning yang terakhir dikenakan oleh buah hatinya.
“Ada celananya kami dapat di semak-semak, itu celana anak saya,” ujar Selvia.
Terkait hal ini, dikonfirmasi di hari yang sama, Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan olah TKP.