HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus telah mendapat titik terang melalui pemeriksaan dan penemuan secara scientific. Ditemukan bahwa tidak terjadi tembak menembak. Tadi pagi telah digelar gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan sebanyak 3 tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022.
Dalam pengakuan sebelumnya, Bharada E disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun belakangan, melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengakui bahwa keterangannya selama ini hanyalah kebohongan semata.
Tiga hari setelahnya, atau Minggu (7/8/2022), giliran Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.
Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga ikut terlibat atas kasus kematian Brigadir J. (Arm).