HARIANSULTENG.COM, SIGI – Dua desa di Kecamatan Pipikoro mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Kedua desa itu yakni Desa Banasu dan Desa Palempea, berdasarkan SK bernomor 100.3-160 tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat dan Wilayah Adat To Kulawi Uma, yang ditandatangi Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae.
Salah satu pasal dalam SK menyebut pemerintah mengakui pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dan hutan adat Besa Banasu dilaksanakan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
Kepala desa Banasu, Edwin mengatakan bahwa pengajuan permintaan pengakuan MHA ini berdasarkan keputusan bersama masyarakat dan tetua adat.
Keputusan ini diambil untuk menjaga dan melindungi hutan dan sumber daya alam di wilayah mereka.
Menurutnya, SK pengakuan MHA ini terbit karena bantuan KARSA Institute yang menjadi pendamping utama proses pengawalan mendapatkan pengakuan tersebut.
“Kami pemerintah desa dan masyarakat sangat berterima kasih dengan SK Pengakuan ini. Satu langkah selesai untuk perlindungan desa dan alam kami,” kata Edwin, Minggu (11/05/2025).
Desmon, Manager Program ESTUNGKARA, Karsa Institute sangat mengapresiasi langkah sigap Pemerintah kabupaten Sigi terkait Pengakuan dua desa yang mereka dampingi.
Program ESTUNGKARA yang diinisiasi KARSA Institute bersama Kemitraan memanglah untuk mewadahi pendampingan dan advokasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Artinya kami mendampingi tetapi kami tidak meminta. Masyarakat yang meminta kami untuk mendampingi, mengadvokasi dan mengawal sampai proses ini selesai. Ini baru tahapan awal, hutan adat dua desa ini menyusul,” imbuh Desmon.
(Red)