Home / Sigi

Jumat, 28 Juli 2023 - 22:19 WIB

Tersangka Pembakaran Wanita di Sigi Peragakan 54 Adegan Rekonstruksi, Ibu Korban Menangis Histeris

Isrini, ibu korban pembakaran di Desa Sidondo histeris saat menyaksikan rekonstruksi, Jumat (28/7/2023)/hariansulteng

Isrini, ibu korban pembakaran di Desa Sidondo histeris saat menyaksikan rekonstruksi, Jumat (28/7/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Tersangka kasus pembakaran wanita di Desa Sidondo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menjalani 54 adegan dalam rekonstruksi, Jumat sore (28/7/2023).

Pelaksanaan rekonstruksi dibagi menjadi dua lokasi, yaitu di tempat kejadian perkara (TKP) area perkebunan jagung dan Mapolres Sigi.

Rekonstruksi di TKP perkebunan jagung memperagakan sebanyak 35 adegan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Pantauan HarianSulteng.com, ratusan masyarakat telah berkumpul ketika iring-iringan mobil polisi tiba membawa tersangka.

Dalam rekonstruksi di lokasi pertama, polisi menghadirkan tersangka R alias A. Sementara 3 tersangka lainnya masing-masing A, O alias F dan K dimainkan oleh peran pengganti.

Isrini selaku ibu korban tampak hadir mengenakan busana serba hitam didampingi kedua anaknya dan penasihat hukum dari Kantor Tepi Barat and Associates.

Namun ketika proses rekonstruksi dimulai, tangis wanita 49 tahun itu pecah menyaksikan adegan para tersangka saat menghabisi anaknya Cici Triana (22).

Baca juga  Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes di Sigi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri

Melihat hal itu, Kuasa Hukum Isrini, Nining dan Rivkiyadi langsung membawa kliennya untuk menepi sembari menenangkan diri.

Puluhan personel Polres Sigi dan Polda Sulteng tampak menjaga ketat lokasi selama berlangsungnya rekonstruksi.

Ratusan masyarakat yang datang menyaksikan diberi batas garis polisi beberapa meter dari letak TKP.

Saat memasuki adegan ke-54 dan jelang berakhirnya rekonstruksi, tangis histeris Isrini kembali pecah ketika dirinya kembali mendekat.

Ia hendak melihat langsung wajah tersangka yang menghabisi nyawa dan membakar jasad anak kesayangannya pada 21 Maret 2023 lalu.

“Jangan tahan saya, saya mau lihat mukanya,” teriak Isrini histeris.

Malam harinya, penyidik kembali melanjutkan rekonstruksi yang tertinggal sebanyak 19 adegan di Mapolres Sigi.

Baca juga  Satgas Madago Raya Beri Makan Bergizi Gratis di Dua Desa Terpencil

19 adegan tersebut memperagakan keempat tersangka yang membawa Cici Triana menuju TKP di perkebunan jagung Desa Sidondo.

Akibat perbuatannya, tersangka A dan R alias A dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kemudian tersangka K dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 289 KUHP terkait Tindakan Pencabulan.

Sebab, tersangka K sempat memperkaos Cici Triana setelah menghabisi nyawa korban dengan cara menikam menggunakan senjata tajam.

Sementara tersangka O alias F yang merupakan sepupu korban hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“F merupakan sepupu dari korban, ia terlibat dalam pembunuhan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Ida Bagus Harta Grahing Wahyu. (Bal)

Share :

Baca Juga

Satgas Pangan mengawasi distribusi minyak goreng di Pasigala untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, Sabtu (5/3/2022)/Ist

Donggala

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Awasi Distribusi 700 Dos Minyak Goreng di Pasigala
Panitia AAC menggelar jumpa pers terkait pembatalan turnamen di Sigi, Jumat (7/6/2024)/hariansulteng

Olahraga

Ahmad Ali Cup Batal Digelar di Sigi karena Tak Kantongi Izin, Panitia Bantah Ada Unsur Politik
Polres Sigi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Cici Triana pada 28 Juli 2023/hariansulteng

Sigi

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita di Sidondo Sigi ke Polisi
Proyek jalan lingkar Bora-Pandere, Pemkab Sigi diduga gusur lahan warga tanpa ganti rugi/Ist

Sigi

Proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere, Pemkab Sigi Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi
Ilustrasi/Ist

Sigi

Kronologi Pria 43 Tahun Tewas Diamuk Massa Usai Tikam Pegawai PTUN Palu, Sempat Lukai 2 Polisi
Puncak Matantimali di Desa Matantimali, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Sigi

Pengunjung Wisata Puncak Matantimali Keluhkan Akses Jalan
Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi/hariansulteng

Olahraga

Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi
Ilustrasi modus penipuan melalui Whatsapp/Ist

Sigi

Kembali Terjadi, Beredar Pesan Whatsapp Penipuan Mengatasnamakan Wakil Bupati Sigi