HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Diduga perusahaan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) belum mengucurkan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp900 juta.
Perusahaan yang berfokus pada penambangan nikel itu berada di Desa Kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Padahal, program CSR ini adalah kewajiban oleh perusahaan sesuai amanat undang-undang.
Olehnya, tokoh pemuda Desa Hion bernama Ikbal mendesak pihak perusahaan untuk menyalurkan dana CSR tersebut.
“Satu bulan lalu saya pernah berkunjung ke kantor PT ANI mendesak agar CSR yang tahun sebelumnya dan tahun ini harus di realisasikan,” ungkapnya.
Ikbal menegaskan, CSR itu adalah hak masyarakat.
Khususnya empat desa lingkar tambang yang terkena dampak langsung akibat aktivitas tambang nikel PT ANI.
Adapun empat desa yang di maksud yaitu Desa Hion, Koninis, Ulos dan Kelurahan kalaka.
“Saya menanyakan langsung ke KTT PT ANI, bahwa besaran dana program CSR tahun 2021 dan tahun 2022 sesuai dokumen RKAB sebanyak Rp900 juta,” sebutnya.
Menurut Ikbal, jika dana program CSR ini cair.
Hal itu tentunya dapat membantu perkembangan pembangunan di empat desa terdampak tersebut.
Selain tuntutan percepatan pencairan dana CSR.
Tokoh pemuda Desa Hion ini juga meminta pengelolaan program dana CSR harus transparan.
“Pihak perusahaan juga harus melaporkan data program dana CSR ini ke pemerintah daerah sesuai seperti yang di sampaikan oleh pak bupati melalui pemberitaan media online sepekan lalu,” pinta Ikbal.
Ikbal mengungkapkan, masyarakat yang berada di sekitar lingkar tambang merasa terbantukan dengan keberadaan perusahaan PT ANI.
Namun, Ia menyangkan pihak PT ANI mengabaikan hak masyarakat dan lalai atas kewajiban perusahaan.
“Kami dengan senang hati, apalagi pribadi saya seorang lembaga BPD tentunya sangat mendukung (keberadaan perusahaan, red) karena adanya investasi, sehingga desa kita atau daerah kita ini akan lebih cepat maju,” ungkapnya.
Ikbal menyebut, pihak perusahaan bisa saja mendapatkan sangsi administratif berupa pencabutan izin atas kelalaian tanggung jawab tersebut
“Perlu di ketahui bahwa setelah di keluarkan sangsi administratif, bisa-bisa akan terjadi pencabutan izin hanya karena adanya kelalaian tanggung jawab,” bebernya.
Terakhir, Ikbal meminta perusahaan PT BBS sebagai perusahaan outsourcing dari PT ANI.
Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) secara sepihak kepada karyawan lokal hanya menuntut hak karyawan.
“Karena mulai dari THR, gaji pokok dan lain sebagainya itu adalah hak karyawan. Tidak usalah di perbanyak pembodohan di daerah ini,” tegasnya.