HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Polres Banggai mengamankan 18 orang terkait narkoba selama 3 bulan sejak Juli hingga September 2024.
18 tersangka itu masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.
Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.
Mereka ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, Kamis (26/9/2024).
“Para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram,” kata Pino.
Pino menjelaskan bahwa jika dirupiahkan 1 gram = Rp2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp423.280.000.
Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan satresnarkoba 211,64 gram, sehingga polisi berhasil selamatkan 2.655 orang.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
(Fat)