HARANSULTENG.COM, PALU – Reaksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus bergulir menjelang pengesahan dalam rapat paripurna di DPR RI.
Di Sulawesi Tengah (Sulteng), berbagai elemen masyarakat sipil akan turun ke jalan menolak revisi UU TNI melalui Aksi Kamisan ke-63 di Tugu Jam Kota Palu hari ini, Kamis (20/03/2025) pukul 15.00 Wita.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Rafiq, sejak awal menyoroti penyusunan RUU TNI yang tak melibatkan partisipasi publik.
Panitia Kerja Revisi UU TNI memilih menggelar rapat tertutup di salah satu hotel mewah di Jakarta di tengah kebijakan pemangkasan anggaran atau efisiensi oleh pemerintah.
Aktivis yang menggeruduk dan menginterupsi ruang rapat tertutup itu justru mendapat tindakan intimidasi dari sekuriti hotel hingga dilaporkan ke polisi.
“Penolakan dari masyarakat kian hari kian meluas. Para wakil rakyat di Senayan belum setahun menjabat tetapi sudah memperlihatkan kerja-kerja yang tidak transparan, mengabaikan partisipasi dan suara publik,” ungkap Rafiq, Rabu (19/03/2025).
Rafiq memandang kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto seolah ingin mengembalikan dwifungsi militer seperti di masa Orde Baru.
Selain proses yang serba cepat dan tertutup, bagi Rafiq, revisi UU TNI menjadi jalan menuju militerisasi institusi publik.
Sebelumnya sudah diatur bahwa prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian dan lembaga.
Kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan lima instansi tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.
Kelima instansi itu antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Aturan yang menempatkan prajurit dalam jabatan sipil dikhawatirkan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang bermasalah.
“RUU TNI bisa melemahkan profesionalisme TNI. Mahasiswa, dosen dan koalisi masyarakat sipil di berbagai daerah sudah bersuara. Artinya dampaknya sangat serius bagi kehidupan jika pemerintah dan DPR mengesahkannya menjadi undang-undang,” ungkap Rafiq.
Rafiq menambahkan, gagasan RUU TNI jika dibiarkan akan memberi ruang yang luas bagi militer untuk mengintervensi urusan politik dalam negeri dan peningkatan eskalasi pelanggaran HAM.
“Kita seperti meniti jalan kembali ke dwifungsi ABRI yang telah dihapus usai gerakan reformasi. Padahal jejak militerisme dalam peran sosial politik di masa Orde Baru telah meninggalkan trauma mendalam,” ucapnya.
(Red)