HARIANSULTENG.COM – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap pria inisial MW alias MA yang diduga masuk jaringan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
MA ditangkap saat berada di rumah kerabat istri keduanya di Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/12/2024).
Ketua RT 05/RW 03, Edi Suharman menyebut bahwa Mut Ampana bersama snag istri tinggal di wilayahnya sekitar sebulan tanpa melapor.
“MW ini baru sebulan tinggal di rumah kerabat istri keduanya,” ucapnya.
Dalam penangkapan ini, Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang seperti tas dan telepon genggam.
Selain di Palu, Densus 88 Antiteror juga menangkap 2 pria lainnya jaringan MIT di Kelurahan Bailo, Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una berinisial yakni AS dan RR.
(Fat)