HARIANSULTENG.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah (Disnakertrans Sulteng) didemo mahasiswa terkait kisruh yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Kamis (19/1/2023).
Massa mahasiswa mengatasnamakan Front Peduli Sulawesi Tengah ini menuntut disnakertrans mengevaluasi manajemen PT GNI khususnya menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Usai kerusuhan pada 14 Januari 2023 lalu, mereka juga mempertanyakan nasib sejumlah karyawan PT GNI yang diamankan aparat kepolisian.
Setelah beberapa saat berorasi, para pendemo kemudian diterima dan diajak berdialog oleh Sekretaris Disnakertrans Sulteng, Rusmiadi.
Ia memastikan akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan berharap persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT GNI segera selesai.
“Terima kasih adik-adik sudah bersuara, tuntutan sudah kami terima. Kami akan tindak lanjuti dan Insya Allah tidak ada kendala agar persoalan ini bisa tuntas,” ucap Rusmiadi.
Rusmiadi menyayangkan tragedi bentrok antarsesama karyawan PT GNI yang menimbulkan dua orang meninggal dunia.
Seperti diketahui, dua pekerja lainnya juga sebelumnya harus meregang nyawa dalam insiden ledakan tungku smelter pada 22 Desember 2022 lalu.
Mewakili Kepala Diskanertrans Sulteng, Rusmiadi berharap aktivitas perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Sulawesi Tengah bejalan kondusif tanpa mengabaikan keselamatan kerja bagi pekerjanya.
Sebelum mengakhiri pertemuan, ia mengajak seluruh pendemo berdiri seraya mengepalkan tangan sebagai bentuk dukungan terhadap investasi untuk mendongkrak perekonomian daerah.
“Insya Allah kita semua sepakat dan setuju terhadap investasi yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah bisa berkembang lebih pesat. Investasi diharapkan memberikan penguatan ekonomi di Sulawesi Tengah maupun di Indonesia. Semua setuju?” seru Rusmiadi.
“Setuju,” sahut mahasiswa serentak.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Agus menilai bahwa konflik yang terjadi di PT GNI merupakan buntut dari persoalan internal perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan K3 sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kecelakaan kerja yang sudah beberapa kali terjadi di PT GNI dari sejak masa konstruksi dan tidak ada informasi terkait penyelesaian kasus kasus ini,” imbuhnya. (Sub)