Home / Palu

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:11 WIB

Cukong di Balik Tambang Ilegal: Untung Berlipat, Negara dan Pekerja Menanggung Derita

Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. (Foto: Istimewa)

Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) selama ini hanya menguntungkan para pemodal gelap alias cukong.

Satu sisi, para pekerja di lapangan hanya memperoleh bagian yang sangat kecil. Belum lagi negara harus menanggung kerugian yang tak sedikit.

“Kalau terjadi masalah hukum atau kecelakaan kerja, yang dikorbankan selalu pekerja. Pekerja yang ditangkap, pekerja yang jadi korban kecelakaan, sementara cukongnya tidak pernah diproses hukum,” tegasnya, Sabtu (13/12/2025).

Padahal, sambung Abrar, aktivitas tersebut sejatinya memanfaatkan aset milik negara tanpa kewajiban apa pun kepada negara.

“Ini haknya negara, asetnya negara. Tapi PETI tidak punya kewajiban apa pun, tidak ada PNBP,” ujarnya.

Baca juga  Kala Kawasan Industri Nikel Morowali Jadi 'Sasaran Empuk' Sindikat Narkoba

Selain itu, para cukong PETI juga tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Padahal, dalam wilayah izin usaha pertambangan, pihak pemegang izinlah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan sosial.

Berbeda dengan perusahaan resmi seperti PT Citra Palu Minerals (CPM) yang memiliki kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Kewajiban tersebut diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah hingga peraturan daerah (perda) yang harus dievaluasi setiap tahun.

Abrar juga mengingatkan bahwa UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan atau produksi ilegal dapat dikenai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kalau yang melakukan rakyat kecil, pasti dia yang kena hukum. Tapi ketika ditanya, mereka sering bilang hanya disuruh. Ini yang disebut intellectuele dader, yakni dalang atau otak intelektual di balik tindak pidana. Ini yang seharusnya didalami,” jelasnya.

Baca juga  Polisi Imbau Pendukung Setop Sebarkan Video Ketegangan Cudy-Ahmad Ali saat Debat Pilgub Sulteng

Karena itu, Abrar menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dimulai dari para cukong sebagai pihak yang paling diuntungkan.
“Menurut saya, cukongnya dulu yang ditangkap,” tegas Prof. Abrar.

Ia juga menyoroti kondisi para pekerja PETI yang mempertaruhkan nyawa setiap hari. Bahkan, jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, sering kali tidak dilaporkan karena status kegiatan yang ilegal.

“Mereka ini kasihan, nyawanya digadaikan. Kalau ada yang meninggal, tidak dilaporkan. Sementara cukong-cukongnya, yang jadi ‘bekingan’, tidak pernah terlihat, tapi merekalah yang paling menikmati hasilnya,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin malam (12/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Penutupan Semarak Sulteng Nambaso
Dhei tengah mendapat perawatan di RSUD Undata akibat mengalami luka bakar, Rabu (6/4/2022)/hariansulteng

Palu

Bocah Kelas 5 SD Alami Luka Bakar Gegara Teman Sepermainan di Poboya Palu
Aksi bela Palestina di depan Gedung DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (14/4/2023)/hariansulteng

Palu

Aksi Bela Palestina, Bendera Israel Dibentangkan dan Diinjak di Jalan Depan DPRD Sulteng
Densus 88 bekuk 3 terduga teroris jaringan MIT di Palu dan Ampana, Kamis (19/12/2024)/Ist

Palu

Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris Jaringan MIT di Palu dan Ampana
Sekkot Irmayanti Beri Beasiswa SPP Gratis ke Siswa Berprestasi Golden Gate School Palu/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Irmayanti Beri Beasiswa SPP Gratis ke Siswa Berprestasi Golden Gate School Palu
Padi Reborn/Ist

Palu

Padi Reborn Hingga Penyanyi Andmesh Kamaleng Bakal Meriahkan HUT ke-44 Kota Palu
Eva Bande mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati Bangkep di Kantor DPW NasDem Sulteng, Sabtu (4/5/2024)/hariansulteng

Palu

Daftar Lewat NasDem, Eva Bande Ramaikan Bursa Pilkada Bangkep 2024
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin memimpin upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 di halama Kantor Wali Kota Palu, Jumat (02/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pimpin Upacara Hardiknas, Imelda Liliana Muhidin Bacakan Amanat Mendikdasmen