HARIANSULTENG.COM, PALU – KPU menyerahkan form A pindah memilih kepada pihak Lapas Kelas IIA Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Selasa (5/11/2024).
Form A pindah memilih tersebut diserahkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Palu, Muh Musbah, yang turut disaksikan pihak Bawaslu.
Musbah menuturkan penyerahan form pindah memilih ini guna memastikan terpenuhinya hak suara bagi warga binaan pemasyarakatab di Pilkada 2024.
“Setiap warga berhak berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di lapan maupun rutan,” ujarnya.
Dikatakan Musbah, 614 warga binaan di Lapas Palu terdaftar sebagai pemilih yang tersebar di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara Rutan Kelas IIA Palu Palu nantinya memiliki satu TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 397 jiwa.
“Penyerahan Form A ini adalah wujud nyata dari upaya KPU dalam mewujudkan asas pemilu yang inklusif. Kami berusaha memastikan bahwa tidak ada satu pun suara yang terlewat dalam pemilihan kali ini,” kata Musbah.
(Red)