HARIANSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memasukkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Gugatan itu dilakukan karena permintaan data yang diminta Jatam Sulteng tak pernah diberikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong (DLH Parimo).
“Kami meminta dokumen atau informasi publik ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, tetapi tidak mendapat tanggapan,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Muh Taufik dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Sebelumnya pada 29 Agustus, Jatam Sulteng menyurat ke DLH perihal permohonan salinan dokumen pengelolaan lingkungan kegiatan pertambangan di wilayah Parimo.
Namun lantaran tak kunjung mendapat tanggapan, pihaknya melakukan upaya keberatan sesuai ketentuan Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Pengajuan keberatan tersebut dilakukan pada 14 September 2022 atau terhitung 10 hari kerja setelah surat permohonan dimasukkan.
“Setelah surat pernyataan keberatan terhitung 30 hari kerja, DLH Parimo juga tak memberikan tanggapan. Sehingga kami melayangkan gugatan untuk menguji dokumen-dokumen lingkungan perusahaan tambang,” terang Taufik. (Sub)