HARIANSULTENG.COM, PALU – Warga pemilik lahan menyegel akses masuk ke Gedung Olahraga (GOR) Siranindi.
GOR Siranindi terletak di Jalan Moh Yamin, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penyegelan dilakukan warga lantaran sudah 50 tahun lamanya belum ada kejelasan pembayaran lahan dari Pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“50 tahun sejak pengukuran tahun 1972 sampai saat ini GOR Siranindi belum dibayar. Saat saksi hidup saat awal-awal pengukuran,” kata ahli waris pemilik lahan, Abdul Rahman, Rabu (23/2/2022).
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, Rahman menyebut tanah di GOR Siraninidi dihargai Rp 1.572.000/meter.
Sementara area lahan yang digunakan untuk pembangunan GOR Siraninidi memiliki luas sebesar 10.295 meter persegi.
Rahman mengaku sengaja menyegel akses masuk ke kawasan GOR agar mendapat perhatian pemerintah untuk segera menuntaskan pembayaran.
“Ada yang bilang jangan ditutup. Saya bilang tidak, supaya pemerintah melihat. Kami para ahli waris selama ini terus-terusan menunggu iktikad baik pemerintah,” tegasnya.
Pria 65 tahun itu mengatakan, pihaknya sempat dimediasi oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng bersama 3 orang pengacara.
Dari pertemuan itu, Rahman disarankan untuk melakukan demonstrasi terkait dengan masalah di GOR Siraninidi.
“Mereka sarankan untuk demo tapi saya tidak mau. Jangan sampai ada orang justru memanfaatkan situasi dengan berbuat rusuh. Ada juga yang meminta saya mengajukan gugatan. Untuk apa saya menggugat, toh ini milik saya,” terangnya.