Home / Palu

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:11 WIB

Cukong di Balik Tambang Ilegal: Untung Berlipat, Negara dan Pekerja Menanggung Derita

Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. (Foto: Istimewa)

Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) selama ini hanya menguntungkan para pemodal gelap alias cukong.

Satu sisi, para pekerja di lapangan hanya memperoleh bagian yang sangat kecil. Belum lagi negara harus menanggung kerugian yang tak sedikit.

“Kalau terjadi masalah hukum atau kecelakaan kerja, yang dikorbankan selalu pekerja. Pekerja yang ditangkap, pekerja yang jadi korban kecelakaan, sementara cukongnya tidak pernah diproses hukum,” tegasnya, Sabtu (13/12/2025).

Padahal, sambung Abrar, aktivitas tersebut sejatinya memanfaatkan aset milik negara tanpa kewajiban apa pun kepada negara.

“Ini haknya negara, asetnya negara. Tapi PETI tidak punya kewajiban apa pun, tidak ada PNBP,” ujarnya.

Baca juga  Sopir Truk Dikabarkan Tertimbun Longsor Tambang Poboya, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa

Selain itu, para cukong PETI juga tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Padahal, dalam wilayah izin usaha pertambangan, pihak pemegang izinlah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan sosial.

Berbeda dengan perusahaan resmi seperti PT Citra Palu Minerals (CPM) yang memiliki kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Kewajiban tersebut diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah hingga peraturan daerah (perda) yang harus dievaluasi setiap tahun.

Abrar juga mengingatkan bahwa UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan atau produksi ilegal dapat dikenai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kalau yang melakukan rakyat kecil, pasti dia yang kena hukum. Tapi ketika ditanya, mereka sering bilang hanya disuruh. Ini yang disebut intellectuele dader, yakni dalang atau otak intelektual di balik tindak pidana. Ini yang seharusnya didalami,” jelasnya.

Baca juga  Pasar Ramadan 1445 H Pemkot Palu Libatkan Ratusan Pedagang UMKM

Karena itu, Abrar menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dimulai dari para cukong sebagai pihak yang paling diuntungkan.
“Menurut saya, cukongnya dulu yang ditangkap,” tegas Prof. Abrar.

Ia juga menyoroti kondisi para pekerja PETI yang mempertaruhkan nyawa setiap hari. Bahkan, jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, sering kali tidak dilaporkan karena status kegiatan yang ilegal.

“Mereka ini kasihan, nyawanya digadaikan. Kalau ada yang meninggal, tidak dilaporkan. Sementara cukong-cukongnya, yang jadi ‘bekingan’, tidak pernah terlihat, tapi merekalah yang paling menikmati hasilnya,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Bangkai truk pengangkut ratusan elpiji yang terbakar di Palu jadi tontonan warga, Minggu (24/4/2022)/hariansulteng

Palu

Bangkai Truk Pengangkut Ratusan Elpiji yang Terbakar di Palu Jadi Tontonan Warga
Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

Palu

Tantangan Kebebasan Pers di Sulteng: Pelajaran dari Kasus Jurnalis Heandly Mangkali
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/Ist

Palu

Polda Sulteng Tangani 9.252 Kasus Selama 2024, 67 Persen Selesai
Sejumlah warga melakukan aksi penutupan jalan hauling di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (1/3/2023)/hariansulteng

Palu

Lalu Lalang Angkut Hasil Galian Tanpa Izin, Warga Tutup Jalan Hauling di Kelurahan Watusampu Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan komunitas Rumah Merah Putih Difabel Berkarya di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Tawari Difabel Ruang Usaha di Kompleks Kantor Wali Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mendampingi kunjungan investor asal Amerika Serikat ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Kawatuna, Sabtu (19/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Investor Asing Lirik Pengelolaan Sampah di TPA Kawatuna Jadi Produk Bernilai Tinggi
Mahfud MD memberi sambutan di acara gala dinner Munas XI KAHMI di Kota Palu, Kamis (24/11/2022) malam/hariansulteng

Palu

Selain Anies, Alumni HMI Cabang Palu Ini Harap Munas KAHMI Dorong Mahfud MD Maju Pilpres
80 KK masih mendiami huntara di Jalan Asam III, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/11/2022)/hariansulteng

Palu

‘Kenyang Makan’ Janji Politik, Penyintas di Huntara Jalan Asam Palu Ancam Golput di Pemilu 2024