Home / Palu

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:12 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Sulteng: Pelajaran dari Kasus Jurnalis Heandly Mangkali

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – “Saya melihat ancaman terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tengah makin hari makin nyata.”

Mardiman Sane mengawali ungkapan itu saat jumpa pers, Kamis (29/05/2025), dalam merespons putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka kliennya, Heandly Mangkali.

Menurutnya, kasus yang menimpa Heandly menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, bahkan mengarah pada pembalikan demokrasi.

Bermula ketika Heandly memuat berita soal dugaan perselingkuhan salah satu pejabat di Morowali Utara (Morut) pada 17 November 2024 melalui laman beritamorut.id.

Heandly mendistribusikan berita itu ke media sosial. Namun tindakan ini justru membawanya ke dalam permasalahan yang serius.

Karena unggahan itu, dirinya dilaporkan oleh Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri bupati Morowali Utara (Morut).

Pada April 2025, Heandly resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Heandly bersama tim pengacara dari Kantor Hukum Shane & CO melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Baca juga  Raih Suara Terbanyak, Rolis Muhlis Pimpin IJTI Sulteng Periode 2025-2029

Langka ini diambil untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng.

Dalam sidang putusan, Rabu (28/05/2025), pengadilan ‘berpihak’ ke Heandly. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, termasuk mengugurkan status tersangka yang disematkan oleh Polda Sulteng kepada Heandly Mangkali.

Meski status tersangka Heandly telah dibatalkan, Mardiman selaku kuasa hukum menyoroti gejala terjadinya pembalikan demokrasi dari kasus tersebut.

“Ada 5 ciri-ciri pembalikan demokrasi, salah satunya peningkatan kekuasaan eksekutif. Artinya mulai melampaui batas kewenangannya, merasa sebagai raja kecil. Kasus Heandly kita tahu siapa pelapornya. Mungkin dia merasa menjadi raja kecil dan bisa membeli hukum,” ujar Mardiman.

Mardiman menyebut ciri lain terjadinya pembalikan demokrasi antara lain pelemahan institusi demokrasi, pembatasan kebebasan sipil, manipulasi pemilu, dan kriminalisasi terhadap oposisi.

Dalam kacamata hukum, jelas Mardiman, dikenal adanya asas positiva probandi dan negativa probandi, yang memainkan peran kunci dalam menentukan beban pembuktian.

Baca juga  Wartawan Dilarang Meliput Audiensi BP2P dengan Penyintas Bencana Sulteng

Asas positiva probandi berarti “barangsiapa yang mendalilkan, maka dialah yang wajib membuktikan”. Sementara negativa probandi merupakan kebalikan dari itu.

“Jika saya dituduh mencuri, maka pihak yang mengajukan tuduhan harus membuktikan. Negativa probandi pembuktian sebaliknya. Saya juga harus membuktikan bahwa saya tidak mencuri,” jelas Mardiman.

Ia menuturkan, penggunaan hak jawab termasuk negativa probandi karena pihak yang dirugikan memberikan keterangan untuk menyanggah pemberitaan pers yang berkaitan dengannya.

Satu sisi, dirinya merasa heran dengan penyidik Ditsiber Polda Sulteng yang memproses laporan tanpa menyelidiki pidana asal.

“Penyidik tidak menyentuh masalah berita, dasar mereka adalah postingan berita yang dibagikan di media sosial. Tidak bisa pidana turunan diproses sebelum pidana asal (berita). Mestinya pelapor membuktikan dulu kalau orang yang dimaksud dalam berita memang dia. Contoh kalau ada kasus penadahan, yang diproses pencurinya dulu,” terang Mardiman.

Share :

Baca Juga

Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

KPU Palu Rekrut 7.504 Petugas KPPS Pemilu 2024, Buka Peluang Bagi Mahasiswa
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu menemui massa aksi dari Aliansi Masyarakat Poboya, Rabu (28/1/2026). (Foto: Istimewa)

Palu

Temui Pendemo, Fraksi PKS DPRD Palu Dukung Aspirasi Warga Poboya
Ratusan relawan milenial BERANI beralih dukungan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri/Ist

Palu

Ratusan Relawan Milenial BERANI Pindah Dukungan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri
Pemerintah Kota Palu akan meluncurkan ajang olahraga berskala nasional bernama Palu Sport Event (PSE)/Pemkot Palu

Olahraga

Palu Sport Event Segera Diluncurkan, Pertandingkan 6 Cabang Olahraga
Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

Palu

Ragam Kasus yang Melibatkan Polisi di Era Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho
Ilustrasi tukang becak/Ist

Palu

Curhat Tukang Becak di Palu, Penghasilan Menurun Drastis karena Ojek Online
Tumpukan sampah di Jalan Tanjung Karang pasca Kota Palu diguyur hujan deras sejak Senin (20/12/2021) sore hingga malam hari/Ist

Palu

Usai Hujan Deras, Sampah Berserakan di Jalan Tanjung Karang Kota Palu
Sebagian jalan di Kompleks Palu Plaza mulai diaspal, Selasa (28/12/2021)/hariansulteng

Palu

Sebagian Jalan di Kompleks Palu Plaza Mulai Diaspal