Home / Palu

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:12 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Sulteng: Pelajaran dari Kasus Jurnalis Heandly Mangkali

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – “Saya melihat ancaman terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tengah makin hari makin nyata.”

Mardiman Sane mengawali ungkapan itu saat jumpa pers, Kamis (29/05/2025), dalam merespons putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka kliennya, Heandly Mangkali.

Menurutnya, kasus yang menimpa Heandly menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, bahkan mengarah pada pembalikan demokrasi.

Bermula ketika Heandly memuat berita soal dugaan perselingkuhan salah satu pejabat di Morowali Utara (Morut) pada 17 November 2024 melalui laman beritamorut.id.

Heandly mendistribusikan berita itu ke media sosial. Namun tindakan ini justru membawanya ke dalam permasalahan yang serius.

Karena unggahan itu, dirinya dilaporkan oleh Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri bupati Morowali Utara (Morut).

Pada April 2025, Heandly resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Heandly bersama tim pengacara dari Kantor Hukum Shane & CO melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Baca juga  Forkopimda dan Masyarakat Sambut Kedatangan Hadianto-Imelda di Bandara Mutiara Sis Aljufri

Langka ini diambil untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng.

Dalam sidang putusan, Rabu (28/05/2025), pengadilan ‘berpihak’ ke Heandly. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, termasuk mengugurkan status tersangka yang disematkan oleh Polda Sulteng kepada Heandly Mangkali.

Meski status tersangka Heandly telah dibatalkan, Mardiman selaku kuasa hukum menyoroti gejala terjadinya pembalikan demokrasi dari kasus tersebut.

“Ada 5 ciri-ciri pembalikan demokrasi, salah satunya peningkatan kekuasaan eksekutif. Artinya mulai melampaui batas kewenangannya, merasa sebagai raja kecil. Kasus Heandly kita tahu siapa pelapornya. Mungkin dia merasa menjadi raja kecil dan bisa membeli hukum,” ujar Mardiman.

Mardiman menyebut ciri lain terjadinya pembalikan demokrasi antara lain pelemahan institusi demokrasi, pembatasan kebebasan sipil, manipulasi pemilu, dan kriminalisasi terhadap oposisi.

Dalam kacamata hukum, jelas Mardiman, dikenal adanya asas positiva probandi dan negativa probandi, yang memainkan peran kunci dalam menentukan beban pembuktian.

Baca juga  Hadianto Cuti Kampanye, Irmayanti Pettalolo Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Palu

Asas positiva probandi berarti “barangsiapa yang mendalilkan, maka dialah yang wajib membuktikan”. Sementara negativa probandi merupakan kebalikan dari itu.

“Jika saya dituduh mencuri, maka pihak yang mengajukan tuduhan harus membuktikan. Negativa probandi pembuktian sebaliknya. Saya juga harus membuktikan bahwa saya tidak mencuri,” jelas Mardiman.

Ia menuturkan, penggunaan hak jawab termasuk negativa probandi karena pihak yang dirugikan memberikan keterangan untuk menyanggah pemberitaan pers yang berkaitan dengannya.

Satu sisi, dirinya merasa heran dengan penyidik Ditsiber Polda Sulteng yang memproses laporan tanpa menyelidiki pidana asal.

“Penyidik tidak menyentuh masalah berita, dasar mereka adalah postingan berita yang dibagikan di media sosial. Tidak bisa pidana turunan diproses sebelum pidana asal (berita). Mestinya pelapor membuktikan dulu kalau orang yang dimaksud dalam berita memang dia. Contoh kalau ada kasus penadahan, yang diproses pencurinya dulu,” terang Mardiman.

Share :

Baca Juga

Nur Sangadji (kanan) saat diduga mendapat intimidasi dari Prof Muhammad Basir Cyio (kiri)/Ist

Palu

Diduga Intimidasi Dosen Nur Sangadji, Ketua Senat Untad Basir Cyio Dilaporkan ke Polisi
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara resmi membuka Gerakan Pangan Murah (GPM), Selasa (18/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Gerakan Pangan Murah Selama 2 Hari di Bulan Ramadan
Polda Sulawesi Tengah Siap Sukseskan Pelaksanaan Munas KAHMI di Palu

Palu

Polda Sulawesi Tengah Siap Sukseskan Pelaksanaan Munas KAHMI di Palu
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerima kunjungan silaturahim Aras Nasional PGLII Sulteng, BK, GKI, GPID, GPdI bersama Bimas Kristen Kota Palu, Kamis (18/11/2021)/Ist

Palu

Wali Kota Hadianto Akan Hadiri Perayaan Natal 2021 di Gereja
Sebuah truk mengalami kecelakaan di lokasi PETI Poboya. (Sumber: Istimewa)

Palu

Kecelakaan Truk di Tanjakan Vavolapo Menambah Daftar Panjang Insiden di Area PETI Poboya
Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu menggelar Apel Penutupan Siaga SAR Khusus Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriah pada Kamis (12/5), bertempat di halaman Kantor/humas basarnas

Palu

Apel Penutupan Siaga SAR Khusus Lebaran Kantor Pencarian dan Pertolongan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023/Ist

Palu

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Wali Kota Palu Bacakan Amanat Kapolri
Taman Budaya Golni Palu tampak tak terawat dan dipenuhi semak belukar, Selasa (19/4/2022)/hariansulteng

Palu

Terbengkalai Pascagempa 2018, Bangunan Golni Palu Dipenuhi Semak Belukar