Home / Palu

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:12 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Sulteng: Pelajaran dari Kasus Jurnalis Heandly Mangkali

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – “Saya melihat ancaman terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tengah makin hari makin nyata.”

Mardiman Sane mengawali ungkapan itu saat jumpa pers, Kamis (29/05/2025), dalam merespons putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka kliennya, Heandly Mangkali.

Menurutnya, kasus yang menimpa Heandly menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, bahkan mengarah pada pembalikan demokrasi.

Bermula ketika Heandly memuat berita soal dugaan perselingkuhan salah satu pejabat di Morowali Utara (Morut) pada 17 November 2024 melalui laman beritamorut.id.

Heandly mendistribusikan berita itu ke media sosial. Namun tindakan ini justru membawanya ke dalam permasalahan yang serius.

Karena unggahan itu, dirinya dilaporkan oleh Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri bupati Morowali Utara (Morut).

Pada April 2025, Heandly resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Heandly bersama tim pengacara dari Kantor Hukum Shane & CO melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Baca juga  Batal Dialog dengan Gubernur saat Aksi May Day, Jurnalis Pertanyakan Slogan 'BERANI' Anwar Hafid

Langka ini diambil untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng.

Dalam sidang putusan, Rabu (28/05/2025), pengadilan ‘berpihak’ ke Heandly. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, termasuk mengugurkan status tersangka yang disematkan oleh Polda Sulteng kepada Heandly Mangkali.

Meski status tersangka Heandly telah dibatalkan, Mardiman selaku kuasa hukum menyoroti gejala terjadinya pembalikan demokrasi dari kasus tersebut.

“Ada 5 ciri-ciri pembalikan demokrasi, salah satunya peningkatan kekuasaan eksekutif. Artinya mulai melampaui batas kewenangannya, merasa sebagai raja kecil. Kasus Heandly kita tahu siapa pelapornya. Mungkin dia merasa menjadi raja kecil dan bisa membeli hukum,” ujar Mardiman.

Mardiman menyebut ciri lain terjadinya pembalikan demokrasi antara lain pelemahan institusi demokrasi, pembatasan kebebasan sipil, manipulasi pemilu, dan kriminalisasi terhadap oposisi.

Dalam kacamata hukum, jelas Mardiman, dikenal adanya asas positiva probandi dan negativa probandi, yang memainkan peran kunci dalam menentukan beban pembuktian.

Baca juga  Upaya Menghindarkan Pekerja Migran Indonesia dari Bujuk Rayu Calo

Asas positiva probandi berarti “barangsiapa yang mendalilkan, maka dialah yang wajib membuktikan”. Sementara negativa probandi merupakan kebalikan dari itu.

“Jika saya dituduh mencuri, maka pihak yang mengajukan tuduhan harus membuktikan. Negativa probandi pembuktian sebaliknya. Saya juga harus membuktikan bahwa saya tidak mencuri,” jelas Mardiman.

Ia menuturkan, penggunaan hak jawab termasuk negativa probandi karena pihak yang dirugikan memberikan keterangan untuk menyanggah pemberitaan pers yang berkaitan dengannya.

Satu sisi, dirinya merasa heran dengan penyidik Ditsiber Polda Sulteng yang memproses laporan tanpa menyelidiki pidana asal.

“Penyidik tidak menyentuh masalah berita, dasar mereka adalah postingan berita yang dibagikan di media sosial. Tidak bisa pidana turunan diproses sebelum pidana asal (berita). Mestinya pelapor membuktikan dulu kalau orang yang dimaksud dalam berita memang dia. Contoh kalau ada kasus penadahan, yang diproses pencurinya dulu,” terang Mardiman.

Share :

Baca Juga

Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Puspita menghadiri kegiatan Ladies Program di Sheraton Hotel Surabaya, Kamis (08/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ikuti Fashion Show Apeksi di Surabaya, Diah Puspita Tampilkan Wastra Khas Kota Palu
Ilustrasi/Ist

Palu

Tega, Ibu di Palu Aniaya Anak Kandung Usai Diduga Selingkuhi Suami
Seorang bocah ajak Nilam Sari Lawira berfoto selfie/hariansulteng

Palu

Momen Bocah Ajak Nilam Sari Lawira Selfie saat Asyik Menari Dero
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di halaman Kantor Gubernur Sulteng, 1 Juli 2025). (Sumber: Humas Polda Sulteng)

Palu

Catatan Aktivis Perempuan dan Organisasi Jurnalis untuk Korps Bhayangkara di Sulteng
Deklarasi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dimeriahkan Dewa 19 dan sederet bintang lainnya/Ist

Palu

Dewa 19 hingga Pasha Ungu Bakal Meriahkan Deklarasi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Palu
Parade budaya meriahkan Festival Tangga Banggo ke-III di Kelurahan Siranindi, Kota Palu, Kamis (22/9/2022)/hariansulteng

Palu

Hujan Deras Sambut Pembukaan Festival Tangga Banggo di Kelurahan Siranindi Palu
Suasana perayaan Natal Keluarga Jurnalis Kristen Kota Palu, Kamis (23/12/2022)/Ist

Palu

Keluarga Jurnalis Kota Palu Gelar Perayaan Natal Bersama
Elma Swimming Club (LSC) Palu memborong 32 medali di ajang Anging Mamiri Makassar Open tingkat pelajar dan perguruan di Makassar/Ist

Palu

LSC Palu Borong 32 Medali di Ajang Anging Mamiri Makassar Open 2023