Home / Palu

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:12 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Sulteng: Pelajaran dari Kasus Jurnalis Heandly Mangkali

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – “Saya melihat ancaman terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tengah makin hari makin nyata.”

Mardiman Sane mengawali ungkapan itu saat jumpa pers, Kamis (29/05/2025), dalam merespons putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka kliennya, Heandly Mangkali.

Menurutnya, kasus yang menimpa Heandly menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, bahkan mengarah pada pembalikan demokrasi.

Bermula ketika Heandly memuat berita soal dugaan perselingkuhan salah satu pejabat di Morowali Utara (Morut) pada 17 November 2024 melalui laman beritamorut.id.

Heandly mendistribusikan berita itu ke media sosial. Namun tindakan ini justru membawanya ke dalam permasalahan yang serius.

Karena unggahan itu, dirinya dilaporkan oleh Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri bupati Morowali Utara (Morut).

Pada April 2025, Heandly resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Heandly bersama tim pengacara dari Kantor Hukum Shane & CO melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Baca juga  PFI Palu Gelar Diskusi Foto Jurnalistik dalam Perspektif AI

Langka ini diambil untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng.

Dalam sidang putusan, Rabu (28/05/2025), pengadilan ‘berpihak’ ke Heandly. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, termasuk mengugurkan status tersangka yang disematkan oleh Polda Sulteng kepada Heandly Mangkali.

Meski status tersangka Heandly telah dibatalkan, Mardiman selaku kuasa hukum menyoroti gejala terjadinya pembalikan demokrasi dari kasus tersebut.

“Ada 5 ciri-ciri pembalikan demokrasi, salah satunya peningkatan kekuasaan eksekutif. Artinya mulai melampaui batas kewenangannya, merasa sebagai raja kecil. Kasus Heandly kita tahu siapa pelapornya. Mungkin dia merasa menjadi raja kecil dan bisa membeli hukum,” ujar Mardiman.

Mardiman menyebut ciri lain terjadinya pembalikan demokrasi antara lain pelemahan institusi demokrasi, pembatasan kebebasan sipil, manipulasi pemilu, dan kriminalisasi terhadap oposisi.

Dalam kacamata hukum, jelas Mardiman, dikenal adanya asas positiva probandi dan negativa probandi, yang memainkan peran kunci dalam menentukan beban pembuktian.

Baca juga  AJI Palu Ungkap Sederet Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Sulteng Sepanjang 2023

Asas positiva probandi berarti “barangsiapa yang mendalilkan, maka dialah yang wajib membuktikan”. Sementara negativa probandi merupakan kebalikan dari itu.

“Jika saya dituduh mencuri, maka pihak yang mengajukan tuduhan harus membuktikan. Negativa probandi pembuktian sebaliknya. Saya juga harus membuktikan bahwa saya tidak mencuri,” jelas Mardiman.

Ia menuturkan, penggunaan hak jawab termasuk negativa probandi karena pihak yang dirugikan memberikan keterangan untuk menyanggah pemberitaan pers yang berkaitan dengannya.

Satu sisi, dirinya merasa heran dengan penyidik Ditsiber Polda Sulteng yang memproses laporan tanpa menyelidiki pidana asal.

“Penyidik tidak menyentuh masalah berita, dasar mereka adalah postingan berita yang dibagikan di media sosial. Tidak bisa pidana turunan diproses sebelum pidana asal (berita). Mestinya pelapor membuktikan dulu kalau orang yang dimaksud dalam berita memang dia. Contoh kalau ada kasus penadahan, yang diproses pencurinya dulu,” terang Mardiman.

Share :

Baca Juga

Ratusan warga di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, antusias menyambut bulan Ramadan 1446 Hijriah dengan menggelar pawai obor, Kamis malam (27/02/2025)/Ist

Palu

Semarak Sambut Ramadan, PT CPM Apresiasi Antusias Peserta Pawai Obor di Mantikulore
IPPAT gelar Bukber bersama Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di hotel santika palu/hariansulteng

Palu

IPPAT Gelar Buka Puasa Bersama Wawali Palu Untuk Pererat Tali Silaturrahim
JPMB dan PMII menggelar FGD Penguatan Moderasi Beragama, Sabtu (24/2/2024)/hariansulteng

Palu

Dialog Moderasi Beragama JPMB-PMII di Palu Diikuti Ratusan Pemuda
Seorang tukang becak berinisal M tewas usai ditikam di depan RSUD Anutapura, Jumat (1/3/2024)/Ist

Palu

Polisi Dalami Motif Kasus Tukang Becak Tewas Ditikam di Depan RSUD Anutapura Palu
Ahmad Ali hadiri Rakerwil DPW PAN Sulteng, Jumat (8/11/2024)/Ist

Palu

DPW PAN Sulteng Gelar Rakerwil di Tengah Protes Mosi Tidak Percaya
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria/Ist

Palu

Komisi A DPRD Palu Minta Pimpinan OPD Juga Dites Urine Buntut Sejumlah Pegawai Positif Narkoba
Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Palu

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Pelaku Penikaman di Pasar Inpres Manonda Ditangkap, Pedagang Diimbau Kembali Beraktivitas Normal